MAKALAH
RUKUN WAKAF
Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas dari mata
kuliah
Fiqh
Zakat Dan Wakaf
Dosen Pendamping :
Hibbi Farihin
Muflihatul
Bariroh, M.S.I
Kelompok
12
3A
1.
Fauziah Nurul Aini (174021530)
2.
Kharisma Novitasai (17402153042)
3.
Irma Yulistiani Dewi (17402153043)
EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
TULUNGAGUNG
2016
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi
Allah Subhanahuwata’ala atas segala rahmat dan hidayah-Nya bagi semua pencipta-Nya.
Sholawat serta salam semoga tetap terlimpah kepada
junjungan besar Nabi Muhammad SAW.
Atas Rahmat dan Hidayah-Nya penulis dapat
menyelesaikan tugas makalah semaksimal mungkin. Makalah ini bertujuan untuk
memenuhi tugas mata kuliah Fiqh Zakat dan Wakaf. Penulisan makalah ini
mengangkat judul tentang “Rukun Wakaf” Pemilihan judul
tersebut selain untuk memenuhi kriteria pembuatan makalah sebagai tugas mata
kuliah, juga dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman penulis terhadap proses
yang disesuaikan dengan materi tersebut. Ucapan terima kasih juga ditujukan
kepada:
1.
Dr. Maftukhin, M.Ag. selaku Rektor IAIN Tulungagung.
2.
Hibbi
Farihin selaku dosen mata kuliah Fiqh Zakat dan Wakaf
Penulis menyadari sepenuhnya
bahwa dalam penyusunan tugas makalah ini masih jauh dari sempurna,oleh karena
itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangatlah penulis harapkan. Supaya
dapat menyusun tugas kedepannya dengan lebih baik. Penulis mengucapkan banyak
terimakasih atas perhatiannya dan semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita
semua.
Tulungagung, 6 Oktober 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL............................................................................................ i
KATA PENGANTAR........................................................................................ ii
DAFTAR ISI....................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah....................................................................... .... 1
B.
Rumusan Masalah...................................................................................... 1
C.
Tujuan Pembahasan................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian Wakaf...................................................................................... 2
B.
Dasar Hukum Wakaf................................................................................. 2
C.
Rukun dan Syarat Wakaf.......................................................................... 3
1.
Wakif................................................................................................... 3
2.
Mauquf Bih (Harta yang diwakafkan )............................................... 4
3.
Mauquf ‘Alaih (tujuan wakaf)............................................................. 4
4.
Shighat (Ikrar Wakaf)......................................................................... 5
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan................................................................................................ 7
B.
Saran.......................................................................................................... 7
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Wakaf ialah mengalihkan hak milik pribadi menjadi milik suatu badan atau organisasi yang memberikan
manfaat bagi masyarakat dengan tujuan untuk
mendapatkan kebaikan dan ridha Allah SWT.
Wakaf hukumnya sunnah dan harta yang di wakafkan terlepas dari pemiliknya
untuk selamanya, lalu menjadi milik Allah SWT semata-mata. Dan wakaf memiliki
empat rukun yaitu, orang yang mewakafkan, Ikrar serah terima wakaf, barang yang
diwakafkan dan pihak yang menerima wakaf. Apabila dalam proses mewakafkan
tersebut salah satu rukunya tidak terpenuhi maka, wakaf tersebut tidak sah
hukumnya.
Oleh karena itu pada makalah ini akan dibahas mengenai rukun wakaf beserta
dengan syarat-syarat dari rukun-rukun tersebut sehingga dapat memberikan
pengetahuan yang lebih mumpuni dalam melakukan ibadah wakaf.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan wakaf?
2.
Apa yang menjadi dasar hukum wakaf?
3.
Apa saja rukun dan syarat wakaf?
C. Tujuan
Pembahasan
1.
Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan wakaf
2.
Untuk mengetahui dasar hukum wakaf
3.
Untuk mengetahui rukun dan syarat wakaf
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Wakaf[1]
Wakaf
adalah suatu kata yang berasal dari bahasa Arab, yaitu waqf yang berarti
menahan, menghentikan atau mengekang. Kata lain yang searti haba. Kata wakaf
diucapkan dalam bahasa Indonesia dengan wakaf. Ucapan inilah yang
dipakai dalam perundang – undangan Indonesia.
Menurut istilah,
ialah menghentikan (menahan) perpindahan milik suatu harta yang bermanfaat dan
tahan lama, sehingga manfaat harta itu dapat digunakan untuk mencari keridhaan
Allah SWT.
B. Dasar Hukum Wakaf[2]
...وَافْعَلُوا
الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: “...dan
perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan” (QS.
Al – Hajj: 77)
لَنْ
تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ
شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
Artinya: “Kamu
sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu
menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu
nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya”.(QS. Ali Imran :92)
مَثَلُ
الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ
أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ
يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Artinya :”
Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan
hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan
tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan
(ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas (karunia-Nya)
lagi Maha mengetahui”(Q.S. Al-Baqarah: 261)
C. Rukun dan Syarat Wakaf
Rukun
artinya sudut, tiang penyangga, yang merupakan sendi utama atau unsur pokok
dalam pembentukan suatu hal. Tanpa rukun sesuatu tidak akan tegak berdiri.[3] Wakaf
dinyatakan sah apabila telah terpenuhi rukun- rukunnya. Rukun wakaf ada empat, yaitu[4] :
1. Wakif (orang
yang mewakafkan harta)
2. Mauquf bih
(barang atau harta yang diwakafkan)
3. Mauquf ‘alaih
(tujuan wakaf)
4. Shighat
(pernyataan / ikrar wakif sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan sebagian
harta bendanya)
Penjelasan
masing-masing unsur wakaf tesebut adalah sebagai berikut :
1. Wakif[5]
Orang yang
mewakafkan disyaratkan memiliki kecakapan hukum atau kamalul ahliyah
dalam membelanjakan hartanya. Kecakapan bertindak di sini meliputi empat
kriteria, yaitu:
a. Merdeka
Wakaf yang
dilakukan oleh seorang budak tidak sah, karena wakaf adalah pengguguran hak
milik dengan cara memberikan hak milik itu kepada orang lain.
b.
Berakal Sehat
Wakaf
yang dilakukan oleh orang gila tidak sah hukumnya, sebab ia tidak berakal,
tidak mumayyiz dan tidak cakap melakukan akad serta tindakan lainnya.
c.
Dewasa
(baligh)
Wakaf
yang dilakukan oleh anak yang belum dewasa,
hukumnya
tidak sah karena ia dipandang tidak cakap melakukan
akad
dan tidak cakap pula untuk menggugurkan hak miliknya.
d.
Tidak
berada di bawah pengampuan (boros / lalai)
Orang yang
berada di bawah pengampuan dipandang tidak cakap untuk berbuat kebaikan, maka
wakaf yang dilakukan hukumnya tidak sah. Tetapi berdasarkan istihsan, wakaf
orang yang berada di bawah pengampuan terhadap dirinya sendiri selama hidupnya
hukumnya sah. Karena tujuan dari pengampuan adalah untuk menjaga harta wakaf
supaya tidak habis dibelanjakan untuk sesuatu yang tidak benar, dan untuk
menjaga dirinya agar tidak menjadi beban orang lain.
Syarat – syarat Mauquf Bih yang perlu dipenuhi
diantaranya :
a. Harta yang diwakafkan harus mutaqawwam
Pengertian harta
yang mutaqawwam menurut Madzhab Hanafi ialah segala sesuatu yang dapat
disimpan dan halal digunakan dalam keadaan normal (bukan keadaan darurat)
b. Diketahui dengan yakin ketika diwakafkan
Harta yang akan
diwakafkan harus diketahui dengan yakin, sehingga tidak akan menimbulkan
persengketaan.
c. Milik wakif
Hendaklah harta
yang diwakafkan milik penuh dan mengikat bagi wakif ketika ia
mewakafkannya.
d. Terpisah, bukan milik bersama
3. Mauquf ‘Alaih
(tujuan wakaf)
Yang dimaksud mauquf
‘alaih adalah tujuan wakaf (peruntukan wakaf). Wakaf harus dimanfaatkan
dalam batas – batas yang sesuai dan diperbolehkan syariat islam. [7]
Karena pada dasarnya , wakaf merupakan amal yang mendekatkan diri manusia
kepada Tuhan.
Tujuan
wakaf itu harus dapat dimasukkan kedalam kategori ibadah pada umumnya,
sekurang-kurangnya tujuannya harus meupakan hal yang
Mubah menurut ukuran (kaidah) hukum Islam, misalnya orang
mewakafkan tanahnya untuk kubuan, pasar, lapangan olahraga, dan sebagainya
dalam rangka pelaksanaan ibadah umum atau ibadah ammah.[8]
4. Shighat
(Ikrar Wakaf)
Shighat
atau ikrar adalah pernyataan kehendak dari wakif untuk mewakafkan tanah atau
benda miliknya (ps. 1 (3) PP No. 28/1977 jo. Ps. 215 (3) KHI).[9]
Syarat – syarat Mauquf Bih yang perlu dipenuhi diantaranya[10] :
a. Shighat harus
munjazah (terjadi seketika/selesai)
Maksudnya ialah shighat
tersebut menunjukkan terjadi dan terlaksananya wakaf seketika setelah shighat
ijab diucapkan atau ditulis, misalnya berkata :” Saya mewakafkan tanah
saya... Atau Saya sedekahkan tanah saya sebagai wakaf”.
b. Shighat tidak
diikuti syarat batil (palsu)
Maksudnya ialah
syarat yang menodai atau mencederai dasar wakaf atau meniadakan hukumnya, yakni
kelaziman dan keabadian.
c. Shighat tidak
diikuti pembatasan waktu tertentu
Dengan kata lain
bahwa wakaf tersebut tidak untuk selamanya. Wakaf adalah shadaqah yang
disyari’atkan untuk selamanya, jika dibatasi waktu berarti bertentangan dengan
syari’at, oleh karena itu hukumnya tidak sah.
d. Tidak mengandung suatu pengertian untuk
mencabut kembali wakaf yang sudah dilakukan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Wakaf ialah menghentikan (menahan) perpindahan milik suatu
harta yang bermanfaat dan tahan lama, sehingga manfaat harta itu dapat
digunakan untuk mencari keridhaan Allah SWT. Dasar Hukum Wakaf QS. Al – Hajj:
77,QS. Ali Imran :92, dan Q.S. Al-Baqarah: 261. Dalam pelaksanaannya wakaf harus memenuhi
rukun yang telah ditetapkan agar wakafnya dinyatakan sah diantaranya : Wakif (orang
yang mewakafkan harta), Mauquf bih (barang atau harta yang diwakafkan), Mauquf
‘alaih (tujuan wakaf) dan Shighat (pernyataan / ikrar wakif sebagai suatu
kehendak untuk mewakafkan sebagian harta bendanya).
B.
Saran
Sebagai penyusun, kami
merasa masih ada kekurangan dalam pembuatan makalah ini. Oleh karena itu, kami
mohon kritik dan saran dari pembaca. Agar kami dapat memperbaiki makalah yang
selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Ali,
Muhammad Daud.2012. Sistem Ekonomi Islam : Zakat dan Wakaf. Jakarta:UI-Press
Direktorat Jenderal
Bimbingan Masyarakat Islam. 2007. Fiqh Wakaf. Jakarta: Direktorat
Pemberdayaan Wakaf
Direktorat Jenderal
Bimbingan Masyarakat Islam. 2007. Paradigma Baru Wakaf di Indonesia.
Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Wakaf
Direktorat Pembinaan
Perguruan Tinggi Agama Islam. 1986. Ilmu Fiqh III. Jakarta: Proyek
Pembinaan Prasarana dan Sarana Perguruan Tinggi Agama/IAIN
Rofiq,
Ahmad.2012. Fiqh Konstektual : Dari Normatif Ke Pemaknaan Sosial.(Semarang
: Pustaka Pelajar
[1]Direktorat
Pembinaan Perguruan Tinggi Agama Islam, Ilmu Fiqh III, (Jakarta: Proyek
Pembinaan Prasarana dan Sarana Perguruan Tinggi Agama/IAIN,1986), hal. 207
[2]Direktorat
Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Paradigma Baru Wakaf di Indonesia,
(Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Wakaf, 2007), hal.23 – 24.
[3] Muhammad Daud
Ali, Sistem Ekonomi Islam : Zakat dan Wakaf,(Jakarta:UI-Press, 2012),
hal. 84
[4]Direktorat
Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Fiqh Wakaf, (Jakarta: Direktorat
Pemberdayaan Wakaf, 2007), hal.21
[8]
Muhammad Daud
Ali, Sistem Ekonomi Islam : Zakat dan Wakaf, (Jakarta:UI-Press, 2012),
hal. 87
[9]Ahmad Rofiq, Fiqh
Konstektual : Dari Normatif Ke Pemaknaan Sosial, (Semarang : Pustaka
Pelajar, 2012), hal.324
[10]
Direktorat
Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Fiqh Wakaf...,hal 59 - 60
Tidak ada komentar:
Posting Komentar