MAKALAH
FILOSOFI
DASAR EKONOMI ISLAM
Makalah ini disusun guna
memenuhi
Tugas mata kuliah “Ekonomi
Mikro Islam”
Dosen
Pembimbing:
Siti
Kalimah, M.Sy
Penyusun:
1.
2. Rian Dwi Saputra (17402153009)
3.
4.
JURUSAN
EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN)
TULUNGAGUNG
2015/2016
KATA PENGANTAR
Bismillaahirrahmaanirrahiim,
Puji syukur penulis panjatkan kehadapan
Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat dan rahmat-Nya, kami dapat
menyelesaikan makalah, dengan materi mata kuliah EKONOMI MIKRO ISLAM yang
berjudul “Filosofi Dasar Ekonomi Islam” tepat pada waktunya. Tak lupa
kami mengucapkan terimakasih kepada :
1.
Dr. H. Maftuhin, M.Ag, selaku rektor Institut Agama Islam Negeri Tulungagung.
2.
Ibu Siti Kalimah, M.Sy selaku dosen pengampu mata
kuliah Ekonomi Mikro Islam
3.
Dan semua pihak yang turut membantu dalam
penyelesaian makalah ini.
Kami menyadari jika dalam menyusun
makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, dengan hati yang
terbuka kritik serta saran yang konstruktif guna kesempurnaan tugas makalah
ini. Demikian makalah ini kami susun, apabila ada kata-kata yang kurang
berkenan dan banyak terdapat kekurangan, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Semoga bermanfaat. Terimakasih.
Wasallamuallaikum Wr.Wb.
Tulungagung, 28 Agustus 2016
PENYUSUN
KELOMPOK 1
DAFTAR ISI
COVER
KATA PENGANTAR.......................................................................................... ii
DAFTAR ISI......................................................................................................... iii
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang............................................................................................. 1
B.
Rumusan
Masalah........................................................................................ 1
C.
Tujuan
Maslah.............................................................................................. 1
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi
Ekonomi Islam............................................................................... 2
B.
Permasalah
Utama dalam Ekonomi............................................................. 2
C.
Manfaat
dan Batasan Teori Ekonomi Mikro Islam...................................... 4
D.
Mengapa
Belajar Mikro Ekonomi Islam...................................................... 6
E.
Kontribusi
Ekonom Muslim Klasik.............................................................. 7
BAB III PENUTUP
Kesimpulan............................................................................................................ 10
Sarana..................................................................................................................... 10
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Ekonomi mikro mempelajari bagaimana
perilaku tiap-tiap individu dalam setiap unit ekonomi, yang dapat berperan
sebagai konsumen, pekerja, investor, pemilik tanah atau resources yang lain,
ataupun perilaku dari sebuah industri. Ekonomi mikro menjelaskan how dan why
sebuah pengambilan keputusan dalam setiap unit ekonomi.
Dalam
pembahasan Ekonomi mikro islami, faktor moral atau norma yang terangkum dalam
tatanan syariah ikut menjadi variabel yang penting dan perlu dijadikan sebagai
alat analisis. Ekonomi Mikro Islami menjelaskan bagaimana sebuah keputusan
diambil oleh setiap unit ekonomi dengan memasukkan batasan-batasan syariah
sebagai variabel yang utama.
B. Rumusan Masalah
A.
Apa
Definisi Ekonomi Islam?
B.
Apa
Permasalah Utama dalam Ekonomi?
C.
Apa
Manfaat dan Batasan Teori Ekonomi Mikro Islam?
D.
Mengapa
Belajar Mikro Ekonomi Islam?
E.
Bagaiman
Kontribusi Ekonom Muslim Klasik?
C. Tujuan Masalah
A. Untuk mengetahui Definisi Ekonomi
Islam.
B. Untuk mengetahui Permasalahn Utama
dalam Ekonomi.
C. Untuk mengetahui Manfaat dan Batasan Teori Ekonomi Mikro Islam.
D. Untuk mengetahui Mengapa Belajar Mikro Ekonomi Islam.
E. Untuk mengetahui Kontribusi Ekonom Muslim Klasik.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi Ekonomi Islam
Ekonomi islam adalah kumpulan dari
dasar-dasar umum ekonomi yang diambil dari Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah
serta dari tatanan ekonomi yang dibangun diatas dasar-dasar tersebut, sesuai
dengan berbagai macam bi’ah(lingkungan) dan setiap zaman. Hukum-hukum yang
diambil dari kedua landasan pokok tersebut secara konsep dan prinsip adalah
tetap(tidak dapat berubah kapanpun dan dimana saja), tetapi pada praktiknya
untuk hal-hal dan situasi serta kondisi tertentu bisa saja berlaku luwes dan
ada pula yang bisa mengalami perubahan.[1]
Dari sudut pandang
ilmu fiqih, kegiatan ekonomi bukanlah termasuk bab ibadah mahdhah, melainkan
bab mu’amalah. Oleh karena itu, berlaku kaidah fiqih yang menyatakan bahwa:
الأصل في المعاملات
الإباحة إلا أن يدل دليل على تحريمها
Artinya: Pada dasarnya
semua bentuk muamalah itu diperbolehkan, kecuali ada dalil yang mengharamkannya(Kitab
dan Sunnah). [2]
Selama teori yang ada sesuai dan tidak bertentangan dengan
hukum syariah, maka selama itu pula teori tersebut dapat dijadikan sebagai
dasar untuk membentuk teori ekonomi islami.
B.
Permasalahan
ekonomi (islam versus konvensional)
Ekonomi konvensional mendefinisikan
bahwa ilmu ekonomi lahir dari adanya tujuan untuk mengalokasikan dan
menggunakan sumberdaya yang langka. Karena sumberdaya yang terbatas maka
kemampuan untuk memproduksi barang dan jasa juga terbatas tidak ada orang yang
dapat menggunakan waktunya diatas 24 jam sehari, tidak ada orang yang dapat
mengeluarkan pendapatan melebihi dari yang ia miliki. Karena kelangkaan inilah
kemudian setiap individu akan dihadapkan pada berbagai pilihan tentang apa yang
harus diproduksi, bagaimana memproduksi, untuk siapa, bagaimana membagi
produksi dari waktu ke waktu serta mempertahankan dan menjaga tingkat pertumbuhan
produksi tersebut. Dan juga Pokok
permasalahan Ekonomi muncul karena adanya kesenjangan atau ketidaksesuaian
antara: Kebutuhan dan alat pemuas. Secara umum kebutuhan sangat banyak dan alat
pemuas terbatas adanya[3].
Satu lagi asumsi yang digunakan oleh
ekonomi konvensional adalah adanya keinginan manusia yang tidak terbatas. Dalam
perekonomian pasar (tidak adanya intervensi pemerintah dalam mengendalikan
kegiatan ekonomi) permasalahan kelangkaan dan tidak ada terbatasnya keinginan
diserahkan pada mekanisme harga.
Bagaimana dalam ekonomi islami?
Beberapa ekonomi dari kalangan muslim mencoba memberikan pemikiran yang
menyatakan bahwa permasalahan ekonomi tidaklah linier seperti apa yang
didefinisikan oleh ekonomi konvensional. Para ekonomi muslim menyatakan tidak
selamanya benar bahwa kelangkaan menjadi penyebab utama dari permasalahan
ekonomi dan tidak terbatasan keinginan manusia terhadap kebutuhan barang dan
jasa masih menjadi perdebatan. Walau demikian dalam literatur ekonomi islami
ditemukan beberapa mazhab yang memberi definisi yang berbeda tentang
permasalahan ekonomi tersebut.
Baqir
as-Sadr berpendapat bahwa daya sumberdaya hakikatnya melimpah dan tidak
terbatas. Pendapat ini didasari oleh dalil yang menyatakan bahwa semesta alam
ini diciptakan oleh Allah dengan ukuran yang setepat-tepatnya. Dengan demikian,
karena segala sesuatu sudah terukur dengan sempurna, maka pasti Allah telah
memberikan sumberdaya yang cukup bagi seluruh manusia ini. Baqir as-Sadr juga
menolak pendapat yang menyatakan bahwa keinginan manusia tidak terbatas. Ia
berpendapat bahwa manusia akan berhenti mengkonsumsi suatu barang atau jasa
tingkat kepuasannya terhadap barang atau jasa tersebut menurun atau nol, namun
yang menjadi perhatian dan permsalahan utama dari ilmu ekonomi adalah adanya
ketimpangan sumber daya yang tidak merata diantara manusia, oleh sebab itu
sistem harga yang dipercaya oleh ekonom konvensional mapu mengatasi
permasalahan ekonomi tidaklah cukup. Sehingga perlu adanya mekanisme tambahan
yang bertujuan untuk mengatasi permasalahan distribusi. Pendapat ini dari
adanya hadist nabi yang menyebutkan bahwa diantara sebagian harta kita adalah
hak untuk orang lain. Dalam ekonomi islami mekanisme distribusi ini dilengkapi
dengan instrumen kewajiban pembayaran zakat bagi para mustahik dan mekanisme
lain yang termuat dalam syari’ah.
Berbeda dengan Baqir as-Sadr, bagi
kebanyakan ekonom Muslim yang aktif di IDB(Islamic Development Bank)
mendefinisikan bahwa masalah ekonomi bersumber dari adanya kelangkaan sumber
daya yang terbatas. Dapat dikatakan bahwa pemikiran mazhab kedua ini hampir
sama dengan pemikiran dikalangan ekonom konvensional. Namun, mazhab ini
memberikan penekanan terhadap optimalisasi sumber daya yang terbatas. Karena
manusia sebagai khalifah dimuka bumi, maka manusia bertanggung jawab untuk
mengelola dan mengoptimalkan sumber daya yang telah diberikan oleh Allah.
Tentunya dalam mengelola tersebut, manusia tidak dapat bertindak sesuai dengan
kehendaknya sendiri melainkan juga harus memperhatikan landasan syariah yang
mengaturnya. Hal ini dilakukan karena manusia sebagai khalifah, dan seorang
khalifah pasti akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak.[4]
C.
Manfaat
dan batasan teori ekonomi mikro islam
Ilmu ekonomi juga memfokuskan pada
explanation dan prediction dari fenomena yang ada. Dalam pembahasan mikro
ekonomi islami, segala pembahasan yang ditujukan untuk melakukan explanation
dan prediction didasarkan pada teori. Teori dibangun untuk menerangkan dari
fenomena yang terjadi dalam suatu waktu dengan menggunakan hukum-hukum dasar
dan beberapa asumsi yang terpenuhi. Dalam pembentukan teori mikro ekonomi
islami, hukum-hukum dasar ekonomi murni(yang tidak mengandung nilai filosofi
tertentu) tetap digunakan sepanjang hukum dasar tersebut tidak bertentangan
dengan hukum syariah. Misalkan, teori yang digunakan dalam menjelaskan perilaku
industri, dimulai dari sebuah asumsi yang cukup sederhana, yaitu sebuah
industridalam melaksakan operasinya bertujuan untuk memaksimalkankeuntungan
dengan cara dan sumber-sumber yang halal. Dengan asumsi tersebut, teori dapat
digunakan untuk menerangkan bagaimana industri tersebut memilih dan menentukan
komposisi tenaga kerja, modal, barang-barang pendukung proses produksi, dan
penentuan jumlah output. Pemilihan dari keseluruhan input ini akan dipengaruhi
oleh harga, baik tingkat upah, capital, maupun barang baku, dimana keseluruhan
kebutuhan input ini akan diselaraskan oleh besarnya pendapatan dari perolehan
output. Teori ini juga dapat menerangkan beberapa kombinasi cost of capital dan
pilihan yang seharusnya diambil oleh industri dengan pertimbangan kaidah
syariah. Bagaimana dampaknya sistem bunga, revenue sharing dan profit sharing
terhadap struktur biaya dan pendapatan sebuah industri juga akan lebih
memperkaya kemampuan teori perilaku industri dalam mikro ekonomi islam ini.
Teori ekonomi juga
dapat berfungsi untuk memprediksi dampak dari adanya perubahan satu variabel
terhadap variabel lainnya. Sebagai contoh, bagaimana teori mikro ekonomi ini
dapat menerangkan kepada kita tentang peningkatan dan penurunan output sebagai
dampak dari adanya kenaikan dan penurunan pada variabel ekonomi lain, seperti
tingkat upah, inflasi dan jumlah permintaan. Dengan mengaplikasikan ilmu
statistik dan ekonometrik, maka teori ini dapat digunakan untuk membuat sebuah
model yang kemudian digunakan untuk menerangkan dan memprediksi secara terukur.
D.
Mengapa belajar mikro ekonomi islami?
Kita
berharap setelah mempelajari mikro ekonomi islam, kita akan mendapat keyakinan
yang kuat tentang teori mikro islam yang relevan dan dapat diterapkan dalam
dunia nyata. Salah satu tujuan kita adalah bagaimana menerapkan prinsip-prinsip
ekonomi mikro islam dalam pengambilan keputusan agar mendapatkan solusi
terbaik, yaitu solusi yang akan menguntungkan kita dan tidak mendzalimi orang
lain.[5]
1.
Pasar,
fungsi, dan ekuilibrium
Pasar
adalah tempat atau keadaan yang mempertemukan antara permintaan (pembeli) atau
penawaran (penjual) untuk setiap sumber jenis barang jasa atau sumberdaya.
Pembeli meliputi konsumen yang membutuhkan barang dan jasa, sedangkan industri
membutuhkan tenaga kerja modal dan bahan baku produksi baik untuk memproduksi
barang atau jasa. Penjual juga termasuk untuk industri menawarkan produk atau
jasa yang diminta oleh pembeli pekerja menjual tenaga kerja dan keahliannya
pemilik lahan menjual atau menyewakan asetnya, sedangkan pemilik modal
menawarkan pembagian keuntungan dari kegiatan bisnis tertentu. Secara umum
semua orang atau industri akan berperan ganda yaitu sebagai pembeli dan
penjual.
Fungsi
adalah hubungan antara variabel satu dengan variabel lain. Dengan fungsi
perubahan dengan suatu variabel akan dapat dinilai dan diketahui dengan
menganalisis dan mengetahui variabel bebas lainnya. Pembentukan fungsi dalam
ekonomi mikro islam dibentuk dan ditentukan oleh teori yang berlaku sebagai
contoh, fungsi zakat yang menjelaskan bahwa perubahan besar kecilnya zakat
dipengaruhi oleh tingkat pendapatan, sehingga apabila ada faktor lain yang
mampu mepengaruhi oleh tingkat pendapatan seseorang kita dapat menganalisis bahwa besarnya zakat
yang harus dikeluarkan tentunya juga berubah. Dalam sebuah fungsi hanya ada
satu variabel yang dianggap sebagai variabel terikat(dependent variable) sedang satu atau lebih variabel lainnya
sebagai fungsi variabel bebas(independent
variable).
Keseimbangan
yang terjadi dalam jangka waktu yang relatif lama dan dalam suatu kondisi
tertentu sebagai akibat adanya perpotongan antara permintaan dengan penawaran
disebut dengan ekuilibrium. Ekuilibrium dapat tercipta apabila antara pembeli
dan penjual tidak ada yang dizalimi atau tidak ada pencapaian harga yang
disebabkan atau dipengaruhi adanya distorsi pasar. Setiap pembentukan harga
dipasar yang diakibatkan karena adanya distorsi pasar, maka keseimbangan
tersebut relatif akan menzalimi minimal kepada salah satu pihak. Artinya
tingkat ekuilibrium yang terbebas dari distorsi pasar akan cenderung menjamin
tingkat keadilan.
E.
Kontribusi ekonomi muslim klasik
Sejarah membuktikan bahwa para
pemikir Muslim merupakan penemu, peletak dasar, dan pengembang dalam berbagai
bidang-bidang ilmu. Nama-nama pemikir Muslim bertebaran di sana-sini menghiasi
arena ilmu-ilmu pengetahuan. Baik ilmu-ilmu alam maupun ilmu-ilmu sosial. Mulai
dari filsafat, matematika, astronomi, ilmu optik, kedokteran, sejarah,
sosiologi, psikologi, sampai sastra. Termasuk juga, tentunya ilmu ekonomi.
Para pemikir klasik Muslim tidak
terjebak untuk mengotak-ngotakan berbagai macam ilmu tersebut seperti yang
dilakukan oleh para pemikir saat ini. Mereka melihat ilmu-ilmu tersebut sebagai
“ayat-ayat” Allah yang bertebaran di seluruh alam. Dalam pandangan mereka,
ilmu-ilmu itu walaupun sepintas terlihat berbeda-beda dan bermacam-macam
jenisnya, namun pada hakikatnya berasal dari sumber yang satu, yakni dari Yang
Maha Mengetahui seluruh ilmu, yang Maha Benar, Allah swt. Para pemikir Muslim
memang melakukan klasifikasi terhadap berbagai macam ilmu,, tetapi yang
dilakukan oleh mereka adalah pembendaan, bukan pemisahan. Oleh karena itu,
tidaklah mengherankan bila para pemikir klasik Muslim menguasai berbagai macam
bidang ilmu. Ibn Sina(980-1037M), sebagai contoh, selain terkenal sebagai ahli
kedokteran,” juga ahli filsafat. Bahkan ia juga
mendalami psikologi dan music. Al Ghazali(450H/1058M-505H/1111M), selain
banyak membahas masalah-maslah fiqih(hukum), ilmu kalam(teologi), dan tasawuf,
beliau juga banyak membahas masalah filsafat, pendidikan, psikologi, ekonomi,
dan pemerintahan. Ibn Khaldun(1332-1404M) selain banyak membahas sejarah, juga
banyak menyinggung masalah-masalah sosiologi, antropologi, budaya, ekonomi,
geografi, pemerintahan, pembangunan, peradaban, filsafat, epistimologi,
psikologi, dan juga futurologi.
Sayangnya tradisi pemikiran seperti
ini tidak berlanjut sampai sekarang karena mundurnya peradaban umat Muslim
hampir di segala bidang. Kemunduran ini disebabkan oleh sikap umat Muslim
sendiri. Umat Muslim tenggelam lama dalam tidur nyenyaknya. Kegiatan berpikir
terhenti, sehingga umat Muslim mengalami kemerosotan di segala bidang. Mulai
dari bidang politik, ekonomi, teknologi, ilmu pengetahuan, sosial, seni, dan
kebudayaan. Lama-kelamaan peradaban Muslim tidak terdengar lagi gaungnya untuk
jangka waktu yang lama. Bahkan negeri-negeri Muslim akhirnya menjadi sasaran
empuk penjajahan bangsa-bangsa non-Muslim. Banyak institusi khas islami yang
terpinggirkan (untuk tidak menyebut hilang). Kedaulatan politik diambil alih
oleh bangsa penjajah. Sistem hukum islami yang berlaku diganti dengan sistem
hukum penjajah warisan Romawi. Institusi ekonomi islami (baitul maal, al-hisbah, suftaja, hawala, funduq, dar al-Tiraz, ma’una,
dan lain-lain) terpinggirkan. Dalam bidang seni dan budaya, terjadi,
terjadi pengekoran yang membabi buda terhadap budaya Barat. Dalam bidang
pendidikan dan ilmu pengetahuan, erjadi sekularisasi. Hasilnya, pada masa kini
umat Muslim identik dengan kebodohan dan kemiskinan. (Sungguh ironis mengingat
ayat Al-qur’an yang pertama turun adalah perintah “Iqra”: “Bacalah!,”).
Di tengah-tengah keadaan seperti
ini, terjadilah proses kehilangan fakta-fakta sejarah, baik disengaja maupun
tidak. Andil pemikir-pemikir Muslim dalam ilmu-ilmu pengetahuan tertutupi,
sehingga bila kita membaca buku-buku sejarah ilmu pengetahuan, maka kebanyakan
menyatakan bahwa sejak zaman filosof-filosof Yunani yang masyhur (Socrates,
Plato, Aristoteles, dan lain-lain) beberapa abad sebelum masehi, terjadi
kekosongan perkembangan ilmu pengetahuan. Hal ini dialami oleh semua ilmu,
tidak terkecuali ilmu ekonomi.
Masa kegelapan Barat sebenarnya
merupakan masa kegemilangan umat Muslim, suatu hal yang berusaha ditutup-tutupi
oleh Barat karena pemikiran ekonom Muslim pada masa inilah yang kemudian banyak
dicuri oleh para ekonom Barat. Para ekonom Muslim sendiri mengakui, mereka
banyak mebaca dan dipengaruhi oleh tulisan-tulisan Aristoteles(367-322 SM)
sebagai filsuf yang banyak menulis masalah ekonomi. Namun, mereka tetap
menjadikan Quran dan Hadist sebagai rujukan utama dalam menulis teori-teori
ekonomi islami.
Adapun proses pencurian ide-ide dari
para ekonom Muslim yang terjadi dalam berbagai bentuk. Pada bad ke-11 dan
ke-12, sejumlah pemikir Barat melakukan perjalanan ke Timur Tengah. Mereka
belajar bahasa Arab dan melakukan studi serta membawa ilmu-ilmu baru ke Eropa. Setelah tahun tersebut banyak lagi pemikir muslim yang lahir dan
menyumbangkan pemikiran-pemikiran ekonominya, misalnya Abu Hamid al-Ghazali
(1058-1111), Ibn Taimiyah (1283-1328, dan Ibn Khaldun (1332-1404). Oleh karena
itu, para pemikir islami sebenarnya telah memberikan kontribusi yang sangat
berarti bagi perkembangan ilmu ekonomi modern. Dengan demikian, teori ekonomi
islami sebenarnya bukan ilmu baru.
Oleh
karena itu, sikap umat islami terhadap ilmu-ilmu dari barat, termasuk ilmu
ekonomi versi “konvensional” , adalah la tukadzibuhu jamii’a, wala tushahhihuhu
jami’a( jangan menolak semuanya, dan jangan pula menerima semuanya). Maka
ekonomi muslim tidak perlu terkesima dengan teori-teori ekonomi barat. Ekonomi
muslim perlu mempunyai akses terhadap kitab-kitab klasik islami. Dipihak lain,
fuqaha islami perlu juga mempelajari teori-teori ekonomi modern agar dapat
menerjemahkan kondisi ekonomi modern dalam bahasa kitab klasik islami.[6]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Ekonomi islam adalah kumpulan dari
dasar-dasar umum ekonomi yang diambil dari Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah
serta dari tatanan ekonomi yang dibangun diatas dasar-dasar tersebut, sesuai
dengan berbagai macam bi’ah(lingkungan) dan setiap zaman. Masalah ekonomi
bersumber dari adanya kelangkaan sumber daya yang terbatas.
Teori ekonomi juga dapat
berfungsi untuk memprediksi dampak dari adanya perubahan satu variabel terhadap
variabel lainnya.
Manfaat kita mempelajari mikro ekonomi islam, kita akan mendapat keyakinan yang
kuat tentang teori mikro islam yang relevan dan dapat diterapkan dalam dunia
nyata. Dan para pemikir islami sebenarnya telah memberikan kontribusi yang
sangat berarti bagi perkembangan ilmu ekonomi modern. Dengan demikian, teori
ekonomi islami sebenarnya bukan ilmu baru.
Saran
Demikianlah makalah ini kami susun,
semoga makalah ini bermanfaat bagi para pembaca. Dalam penulisan makalah ini
kami menyadari masih banyak kekurangan, saran dan kritiknya yang membangun
sangat saya harapkan untuk menyempurnakan makalah kami ke depannya.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
Tanjung,
Syahri., Ahmad Izzan. 2006. Referensi
Ekonomi Islam. Bandung:PT Remaja Rosdakarya
Ahmad,
Azharliqoh. (2010, 8 Februari). Mengenal
Fiqih Muamalat Kontemporer. Diperoleh 28 Agustus 2016, dari http://azharliqoh.blogspot.in/2010/02/mengenal-fiqih-muamalat-kontemprer.html
Amaliawati,
Lia., Asfia Murni. 2012. Ekonomika Mikro.
Bandung:PT Refika Aditama
A. Karim, Adiwarman.
2008. Ekonomi Mikro Islami. Jakarta:PT RajaGrafindo Persada
Muhammad. 2003. Pemikiran Ekonomi Islam. Yogyakarta:EKONESIA
[1]
Ahmad Izzan dan Syahri Tanjung, Referensi
Ekonomi Syariah,(Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2006), hal. 32.
[2] http://azharliqoh.blogspot.in/2010/02/mengenal-fiqih-muamalat-kontemprer.html,
diakses 28 Agustus 2016, jam 11.30 WIB.
[3]
Lia Amaliawati dan Asfia Murni, Ekonomika
Mikro, (Bandung:PT Refika Aditama,2012), hlm. 5.
[4]
Adiwarman A. Karim, Ekonomi Mikro Islami,
(Jakarta:PT Raja Grafindo Persada, 2008), hal. 6-8
[5] Ibid, hlm 5.
[6] Ibid, hlm 8-12.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar