Minggu, 07 Oktober 2018

MAKALAH FILOSOFI DASAR EKONOMI ISLAM mata kuliah “Ekonomi Mikro Islam”


MAKALAH
FILOSOFI DASAR  EKONOMI ISLAM
Makalah ini disusun guna memenuhi
Tugas mata kuliah “Ekonomi Mikro Islam”

Dosen Pembimbing:
Siti Kalimah, M.Sy

logo.jpg
Penyusun:
1.
2.  Rian Dwi Saputra  (17402153009)
3.
4.
JURUSAN EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN) TULUNGAGUNG
2015/2016

KATA PENGANTAR

Bismillaahirrahmaanirrahiim,

Puji syukur penulis panjatkan kehadapan Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat dan rahmat-Nya, kami dapat menyelesaikan makalah, dengan materi mata kuliah EKONOMI MIKRO ISLAM yang berjudul “Filosofi Dasar Ekonomi Islam”  tepat pada waktunya. Tak lupa kami mengucapkan terimakasih kepada :
1.      Dr. H. Maftuhin, M.Ag, selaku rektor Institut Agama Islam Negeri Tulungagung.
2.      Ibu Siti Kalimah, M.Sy selaku dosen pengampu mata kuliah Ekonomi Mikro Islam
3.      Dan semua pihak yang turut membantu dalam penyelesaian makalah ini.
Kami menyadari jika dalam menyusun makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, dengan hati yang terbuka kritik serta saran yang konstruktif guna kesempurnaan tugas makalah ini. Demikian makalah ini kami susun, apabila ada kata-kata yang kurang berkenan dan banyak terdapat kekurangan, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Semoga bermanfaat. Terimakasih.
Wasallamuallaikum Wr.Wb.




Tulungagung, 28 Agustus 2016

PENYUSUN
KELOMPOK 1

DAFTAR ISI

COVER
KATA PENGANTAR.......................................................................................... ii
DAFTAR ISI......................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang............................................................................................. 1
B.     Rumusan Masalah........................................................................................ 1
C.     Tujuan Maslah.............................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN
A.    Definisi Ekonomi Islam............................................................................... 2
B.     Permasalah Utama dalam Ekonomi............................................................. 2
C.     Manfaat dan Batasan Teori Ekonomi Mikro Islam...................................... 4
D.    Mengapa Belajar Mikro Ekonomi Islam...................................................... 6
E.     Kontribusi Ekonom Muslim Klasik.............................................................. 7
BAB III PENUTUP
Kesimpulan............................................................................................................ 10
Sarana..................................................................................................................... 10
DAFTAR PUSTAKA



BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
            Ekonomi mikro mempelajari bagaimana perilaku tiap-tiap individu dalam setiap unit ekonomi, yang dapat berperan sebagai konsumen, pekerja, investor, pemilik tanah atau resources yang lain, ataupun perilaku dari sebuah industri. Ekonomi mikro menjelaskan how dan why sebuah pengambilan keputusan dalam setiap unit ekonomi.
            Dalam pembahasan Ekonomi mikro islami, faktor moral atau norma yang terangkum dalam tatanan syariah ikut menjadi variabel yang penting dan perlu dijadikan sebagai alat analisis. Ekonomi Mikro Islami menjelaskan bagaimana sebuah keputusan diambil oleh setiap unit ekonomi dengan memasukkan batasan-batasan syariah sebagai variabel yang utama.

B. Rumusan Masalah
A.    Apa Definisi Ekonomi Islam?
B.     Apa Permasalah Utama dalam Ekonomi?      
C.     Apa Manfaat dan Batasan Teori Ekonomi Mikro Islam?
D.    Mengapa Belajar Mikro Ekonomi Islam?
E.     Bagaiman Kontribusi Ekonom Muslim Klasik?
C. Tujuan Masalah
A. Untuk mengetahui Definisi Ekonomi Islam.
B. Untuk mengetahui Permasalahn Utama dalam Ekonomi.
C. Untuk mengetahui Manfaat dan Batasan Teori Ekonomi Mikro Islam.
D. Untuk mengetahui Mengapa Belajar Mikro Ekonomi Islam.
E. Untuk mengetahui Kontribusi Ekonom Muslim Klasik.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Definisi Ekonomi Islam
            Ekonomi islam adalah kumpulan dari dasar-dasar umum ekonomi yang diambil dari Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah serta dari tatanan ekonomi yang dibangun diatas dasar-dasar tersebut, sesuai dengan berbagai macam bi’ah(lingkungan) dan setiap zaman. Hukum-hukum yang diambil dari kedua landasan pokok tersebut secara konsep dan prinsip adalah tetap(tidak dapat berubah kapanpun dan dimana saja), tetapi pada praktiknya untuk hal-hal dan situasi serta kondisi tertentu bisa saja berlaku luwes dan ada pula yang bisa mengalami perubahan.[1]
Dari sudut pandang ilmu fiqih, kegiatan ekonomi bukanlah termasuk bab ibadah mahdhah, melainkan bab mu’amalah. Oleh karena itu, berlaku kaidah fiqih yang menyatakan bahwa:
الأصل في المعاملات الإباحة إلا أن يدل دليل على تحريمها
Artinya: Pada dasarnya semua bentuk muamalah itu diperbolehkan, kecuali ada dalil yang mengharamkannya(Kitab dan Sunnah). [2]
Selama teori  yang ada sesuai dan tidak bertentangan dengan hukum syariah, maka selama itu pula teori tersebut dapat dijadikan sebagai dasar untuk membentuk teori ekonomi islami.
B.     Permasalahan ekonomi (islam versus konvensional)
            Ekonomi konvensional mendefinisikan bahwa ilmu ekonomi lahir dari adanya tujuan untuk mengalokasikan dan menggunakan sumberdaya yang langka. Karena sumberdaya yang terbatas maka kemampuan untuk memproduksi barang dan jasa juga terbatas tidak ada orang yang dapat menggunakan waktunya diatas 24 jam sehari, tidak ada orang yang dapat mengeluarkan pendapatan melebihi dari yang ia miliki. Karena kelangkaan inilah kemudian setiap individu akan dihadapkan pada berbagai pilihan tentang apa yang harus diproduksi, bagaimana memproduksi, untuk siapa, bagaimana membagi produksi dari waktu ke waktu serta mempertahankan dan menjaga tingkat pertumbuhan produksi tersebut. Dan juga Pokok permasalahan Ekonomi muncul karena adanya kesenjangan atau ketidaksesuaian antara: Kebutuhan dan alat pemuas. Secara umum kebutuhan sangat banyak dan alat pemuas terbatas adanya[3].
            Satu lagi asumsi yang digunakan oleh ekonomi konvensional adalah adanya keinginan manusia yang tidak terbatas. Dalam perekonomian pasar (tidak adanya intervensi pemerintah dalam mengendalikan kegiatan ekonomi) permasalahan kelangkaan dan tidak ada terbatasnya keinginan diserahkan pada mekanisme harga.
            Bagaimana dalam ekonomi islami? Beberapa ekonomi dari kalangan muslim mencoba memberikan pemikiran yang menyatakan bahwa permasalahan ekonomi tidaklah linier seperti apa yang didefinisikan oleh ekonomi konvensional. Para ekonomi muslim menyatakan tidak selamanya benar bahwa kelangkaan menjadi penyebab utama dari permasalahan ekonomi dan tidak terbatasan keinginan manusia terhadap kebutuhan barang dan jasa masih menjadi perdebatan. Walau demikian dalam literatur ekonomi islami ditemukan beberapa mazhab yang memberi definisi yang berbeda tentang permasalahan ekonomi tersebut.
            Baqir as-Sadr berpendapat bahwa daya sumberdaya hakikatnya melimpah dan tidak terbatas. Pendapat ini didasari oleh dalil yang menyatakan bahwa semesta alam ini diciptakan oleh Allah dengan ukuran yang setepat-tepatnya. Dengan demikian, karena segala sesuatu sudah terukur dengan sempurna, maka pasti Allah telah memberikan sumberdaya yang cukup bagi seluruh manusia ini. Baqir as-Sadr juga menolak pendapat yang menyatakan bahwa keinginan manusia tidak terbatas. Ia berpendapat bahwa manusia akan berhenti mengkonsumsi suatu barang atau jasa tingkat kepuasannya terhadap barang atau jasa tersebut menurun atau nol, namun yang menjadi perhatian dan permsalahan utama dari ilmu ekonomi adalah adanya ketimpangan sumber daya yang tidak merata diantara manusia, oleh sebab itu sistem harga yang dipercaya oleh ekonom konvensional mapu mengatasi permasalahan ekonomi tidaklah cukup. Sehingga perlu adanya mekanisme tambahan yang bertujuan untuk mengatasi permasalahan distribusi. Pendapat ini dari adanya hadist nabi yang menyebutkan bahwa diantara sebagian harta kita adalah hak untuk orang lain. Dalam ekonomi islami mekanisme distribusi ini dilengkapi dengan instrumen kewajiban pembayaran zakat bagi para mustahik dan mekanisme lain yang termuat dalam syari’ah.
            Berbeda dengan Baqir as-Sadr, bagi kebanyakan ekonom Muslim yang aktif di IDB(Islamic Development Bank) mendefinisikan bahwa masalah ekonomi bersumber dari adanya kelangkaan sumber daya yang terbatas. Dapat dikatakan bahwa pemikiran mazhab kedua ini hampir sama dengan pemikiran dikalangan ekonom konvensional. Namun, mazhab ini memberikan penekanan terhadap optimalisasi sumber daya yang terbatas. Karena manusia sebagai khalifah dimuka bumi, maka manusia bertanggung jawab untuk mengelola dan mengoptimalkan sumber daya yang telah diberikan oleh Allah. Tentunya dalam mengelola tersebut, manusia tidak dapat bertindak sesuai dengan kehendaknya sendiri melainkan juga harus memperhatikan landasan syariah yang mengaturnya. Hal ini dilakukan karena manusia sebagai khalifah, dan seorang khalifah pasti akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak.[4]

C.    Manfaat dan batasan teori ekonomi mikro islam
            Ilmu ekonomi juga memfokuskan pada explanation dan prediction dari fenomena yang ada. Dalam pembahasan mikro ekonomi islami, segala pembahasan yang ditujukan untuk melakukan explanation dan prediction didasarkan pada teori. Teori dibangun untuk menerangkan dari fenomena yang terjadi dalam suatu waktu dengan menggunakan hukum-hukum dasar dan beberapa asumsi yang terpenuhi. Dalam pembentukan teori mikro ekonomi islami, hukum-hukum dasar ekonomi murni(yang tidak mengandung nilai filosofi tertentu) tetap digunakan sepanjang hukum dasar tersebut tidak bertentangan dengan hukum syariah. Misalkan, teori yang digunakan dalam menjelaskan perilaku industri, dimulai dari sebuah asumsi yang cukup sederhana, yaitu sebuah industridalam melaksakan operasinya bertujuan untuk memaksimalkankeuntungan dengan cara dan sumber-sumber yang halal. Dengan asumsi tersebut, teori dapat digunakan untuk menerangkan bagaimana industri tersebut memilih dan menentukan komposisi tenaga kerja, modal, barang-barang pendukung proses produksi, dan penentuan jumlah output. Pemilihan dari keseluruhan input ini akan dipengaruhi oleh harga, baik tingkat upah, capital, maupun barang baku, dimana keseluruhan kebutuhan input ini akan diselaraskan oleh besarnya pendapatan dari perolehan output. Teori ini juga dapat menerangkan beberapa kombinasi cost of capital dan pilihan yang seharusnya diambil oleh industri dengan pertimbangan kaidah syariah. Bagaimana dampaknya sistem bunga, revenue sharing dan profit sharing terhadap struktur biaya dan pendapatan sebuah industri juga akan lebih memperkaya kemampuan teori perilaku industri dalam mikro ekonomi islam ini.
Teori ekonomi juga dapat berfungsi untuk memprediksi dampak dari adanya perubahan satu variabel terhadap variabel lainnya. Sebagai contoh, bagaimana teori mikro ekonomi ini dapat menerangkan kepada kita tentang peningkatan dan penurunan output sebagai dampak dari adanya kenaikan dan penurunan pada variabel ekonomi lain, seperti tingkat upah, inflasi dan jumlah permintaan. Dengan mengaplikasikan ilmu statistik dan ekonometrik, maka teori ini dapat digunakan untuk membuat sebuah model yang kemudian digunakan untuk menerangkan dan memprediksi secara terukur.


D.    Mengapa belajar mikro ekonomi islami?
            Kita berharap setelah mempelajari mikro ekonomi islam, kita akan mendapat keyakinan yang kuat tentang teori mikro islam yang relevan dan dapat diterapkan dalam dunia nyata. Salah satu tujuan kita adalah bagaimana menerapkan prinsip-prinsip ekonomi mikro islam dalam pengambilan keputusan agar mendapatkan solusi terbaik, yaitu solusi yang akan menguntungkan kita dan tidak mendzalimi orang lain.[5]

1.      Pasar, fungsi, dan ekuilibrium
            Pasar adalah tempat atau keadaan yang mempertemukan antara permintaan (pembeli) atau penawaran (penjual) untuk setiap sumber jenis barang jasa atau sumberdaya. Pembeli meliputi konsumen yang membutuhkan barang dan jasa, sedangkan industri membutuhkan tenaga kerja modal dan bahan baku produksi baik untuk memproduksi barang atau jasa. Penjual juga termasuk untuk industri menawarkan produk atau jasa yang diminta oleh pembeli pekerja menjual tenaga kerja dan keahliannya pemilik lahan menjual atau menyewakan asetnya, sedangkan pemilik modal menawarkan pembagian keuntungan dari kegiatan bisnis tertentu. Secara umum semua orang atau industri akan berperan ganda yaitu sebagai pembeli dan penjual.
            Fungsi adalah hubungan antara variabel satu dengan variabel lain. Dengan fungsi perubahan dengan suatu variabel akan dapat dinilai dan diketahui dengan menganalisis dan mengetahui variabel bebas lainnya. Pembentukan fungsi dalam ekonomi mikro islam dibentuk dan ditentukan oleh teori yang berlaku sebagai contoh, fungsi zakat yang menjelaskan bahwa perubahan besar kecilnya zakat dipengaruhi oleh tingkat pendapatan, sehingga apabila ada faktor lain yang mampu mepengaruhi oleh tingkat pendapatan seseorang  kita dapat menganalisis bahwa besarnya zakat yang harus dikeluarkan tentunya juga berubah. Dalam sebuah fungsi hanya ada satu variabel yang dianggap sebagai variabel terikat(dependent variable) sedang satu atau lebih variabel lainnya sebagai fungsi variabel bebas(independent variable).
            Keseimbangan yang terjadi dalam jangka waktu yang relatif lama dan dalam suatu kondisi tertentu sebagai akibat adanya perpotongan antara permintaan dengan penawaran disebut dengan ekuilibrium. Ekuilibrium dapat tercipta apabila antara pembeli dan penjual tidak ada yang dizalimi atau tidak ada pencapaian harga yang disebabkan atau dipengaruhi adanya distorsi pasar. Setiap pembentukan harga dipasar yang diakibatkan karena adanya distorsi pasar, maka keseimbangan tersebut relatif akan menzalimi minimal kepada salah satu pihak. Artinya tingkat ekuilibrium yang terbebas dari distorsi pasar akan cenderung menjamin tingkat keadilan.

E.     Kontribusi ekonomi muslim klasik
            Sejarah membuktikan bahwa para pemikir Muslim merupakan penemu, peletak dasar, dan pengembang dalam berbagai bidang-bidang ilmu. Nama-nama pemikir Muslim bertebaran di sana-sini menghiasi arena ilmu-ilmu pengetahuan. Baik ilmu-ilmu alam maupun ilmu-ilmu sosial. Mulai dari filsafat, matematika, astronomi, ilmu optik, kedokteran, sejarah, sosiologi, psikologi, sampai sastra. Termasuk juga, tentunya ilmu ekonomi.
            Para pemikir klasik Muslim tidak terjebak untuk mengotak-ngotakan berbagai macam ilmu tersebut seperti yang dilakukan oleh para pemikir saat ini. Mereka melihat ilmu-ilmu tersebut sebagai “ayat-ayat” Allah yang bertebaran di seluruh alam. Dalam pandangan mereka, ilmu-ilmu itu walaupun sepintas terlihat berbeda-beda dan bermacam-macam jenisnya, namun pada hakikatnya berasal dari sumber yang satu, yakni dari Yang Maha Mengetahui seluruh ilmu, yang Maha Benar, Allah swt. Para pemikir Muslim memang melakukan klasifikasi terhadap berbagai macam ilmu,, tetapi yang dilakukan oleh mereka adalah pembendaan, bukan pemisahan. Oleh karena itu, tidaklah mengherankan bila para pemikir klasik Muslim menguasai berbagai macam bidang ilmu. Ibn Sina(980-1037M), sebagai contoh, selain terkenal sebagai ahli kedokteran,” juga ahli filsafat. Bahkan ia juga  mendalami psikologi dan music. Al Ghazali(450H/1058M-505H/1111M), selain banyak membahas masalah-maslah fiqih(hukum), ilmu kalam(teologi), dan tasawuf, beliau juga banyak membahas masalah filsafat, pendidikan, psikologi, ekonomi, dan pemerintahan. Ibn Khaldun(1332-1404M) selain banyak membahas sejarah, juga banyak menyinggung masalah-masalah sosiologi, antropologi, budaya, ekonomi, geografi, pemerintahan, pembangunan, peradaban, filsafat, epistimologi, psikologi, dan juga futurologi.
            Sayangnya tradisi pemikiran seperti ini tidak berlanjut sampai sekarang karena mundurnya peradaban umat Muslim hampir di segala bidang. Kemunduran ini disebabkan oleh sikap umat Muslim sendiri. Umat Muslim tenggelam lama dalam tidur nyenyaknya. Kegiatan berpikir terhenti, sehingga umat Muslim mengalami kemerosotan di segala bidang. Mulai dari bidang politik, ekonomi, teknologi, ilmu pengetahuan, sosial, seni, dan kebudayaan. Lama-kelamaan peradaban Muslim tidak terdengar lagi gaungnya untuk jangka waktu yang lama. Bahkan negeri-negeri Muslim akhirnya menjadi sasaran empuk penjajahan bangsa-bangsa non-Muslim. Banyak institusi khas islami yang terpinggirkan (untuk tidak menyebut hilang). Kedaulatan politik diambil alih oleh bangsa penjajah. Sistem hukum islami yang berlaku diganti dengan sistem hukum penjajah warisan Romawi. Institusi ekonomi islami (baitul maal, al-hisbah, suftaja, hawala, funduq, dar al-Tiraz, ma’una, dan lain-lain) terpinggirkan. Dalam bidang seni dan budaya, terjadi, terjadi pengekoran yang membabi buda terhadap budaya Barat. Dalam bidang pendidikan dan ilmu pengetahuan, erjadi sekularisasi. Hasilnya, pada masa kini umat Muslim identik dengan kebodohan dan kemiskinan. (Sungguh ironis mengingat ayat Al-qur’an yang pertama turun adalah perintah “Iqra”: “Bacalah!,”).
            Di tengah-tengah keadaan seperti ini, terjadilah proses kehilangan fakta-fakta sejarah, baik disengaja maupun tidak. Andil pemikir-pemikir Muslim dalam ilmu-ilmu pengetahuan tertutupi, sehingga bila kita membaca buku-buku sejarah ilmu pengetahuan, maka kebanyakan menyatakan bahwa sejak zaman filosof-filosof Yunani yang masyhur (Socrates, Plato, Aristoteles, dan lain-lain) beberapa abad sebelum masehi, terjadi kekosongan perkembangan ilmu pengetahuan. Hal ini dialami oleh semua ilmu, tidak terkecuali ilmu ekonomi.
            Masa kegelapan Barat sebenarnya merupakan masa kegemilangan umat Muslim, suatu hal yang berusaha ditutup-tutupi oleh Barat karena pemikiran ekonom Muslim pada masa inilah yang kemudian banyak dicuri oleh para ekonom Barat. Para ekonom Muslim sendiri mengakui, mereka banyak mebaca dan dipengaruhi oleh tulisan-tulisan Aristoteles(367-322 SM) sebagai filsuf yang banyak menulis masalah ekonomi. Namun, mereka tetap menjadikan Quran dan Hadist sebagai rujukan utama dalam menulis teori-teori ekonomi islami.
            Adapun proses pencurian ide-ide dari para ekonom Muslim yang terjadi dalam berbagai bentuk. Pada bad ke-11 dan ke-12, sejumlah pemikir Barat melakukan perjalanan ke Timur Tengah. Mereka belajar bahasa Arab dan melakukan studi serta membawa ilmu-ilmu baru ke Eropa. Setelah tahun tersebut banyak lagi pemikir muslim yang lahir dan menyumbangkan pemikiran-pemikiran ekonominya, misalnya Abu Hamid al-Ghazali (1058-1111), Ibn Taimiyah (1283-1328, dan Ibn Khaldun (1332-1404). Oleh karena itu, para pemikir islami sebenarnya telah memberikan kontribusi yang sangat berarti bagi perkembangan ilmu ekonomi modern. Dengan demikian, teori ekonomi islami sebenarnya bukan ilmu baru.
            Oleh karena itu, sikap umat islami terhadap ilmu-ilmu dari barat, termasuk ilmu ekonomi versi “konvensional” , adalah la tukadzibuhu jamii’a, wala tushahhihuhu jami’a( jangan menolak semuanya, dan jangan pula menerima semuanya). Maka ekonomi muslim tidak perlu terkesima dengan teori-teori ekonomi barat. Ekonomi muslim perlu mempunyai akses terhadap kitab-kitab klasik islami. Dipihak lain, fuqaha islami perlu juga mempelajari teori-teori ekonomi modern agar dapat menerjemahkan kondisi ekonomi modern dalam bahasa kitab klasik islami.[6]



BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
            Ekonomi islam adalah kumpulan dari dasar-dasar umum ekonomi yang diambil dari Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah serta dari tatanan ekonomi yang dibangun diatas dasar-dasar tersebut, sesuai dengan berbagai macam bi’ah(lingkungan) dan setiap zaman. Masalah ekonomi bersumber dari adanya kelangkaan sumber daya yang terbatas.
            Teori ekonomi juga dapat berfungsi untuk memprediksi dampak dari adanya perubahan satu variabel terhadap variabel lainnya.
            Manfaat kita mempelajari mikro ekonomi islam, kita akan mendapat keyakinan yang kuat tentang teori mikro islam yang relevan dan dapat diterapkan dalam dunia nyata. Dan para pemikir islami sebenarnya telah memberikan kontribusi yang sangat berarti bagi perkembangan ilmu ekonomi modern. Dengan demikian, teori ekonomi islami sebenarnya bukan ilmu baru.

Saran
            Demikianlah makalah ini kami susun, semoga makalah ini bermanfaat bagi para pembaca. Dalam penulisan makalah ini kami menyadari masih banyak kekurangan, saran dan kritiknya yang membangun sangat saya harapkan untuk menyempurnakan makalah kami ke depannya.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
Tanjung, Syahri., Ahmad Izzan. 2006. Referensi Ekonomi Islam. Bandung:PT Remaja Rosdakarya

Ahmad, Azharliqoh. (2010, 8 Februari). Mengenal Fiqih Muamalat Kontemporer. Diperoleh 28 Agustus 2016, dari http://azharliqoh.blogspot.in/2010/02/mengenal-fiqih-muamalat-kontemprer.html

Amaliawati, Lia., Asfia Murni. 2012. Ekonomika Mikro. Bandung:PT Refika Aditama

A. Karim, Adiwarman. 2008. Ekonomi Mikro Islami. Jakarta:PT RajaGrafindo Persada

Muhammad. 2003. Pemikiran Ekonomi Islam. Yogyakarta:EKONESIA


[1] Ahmad Izzan dan Syahri Tanjung, Referensi Ekonomi Syariah,(Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2006), hal. 32.
[3] Lia Amaliawati dan Asfia Murni, Ekonomika Mikro, (Bandung:PT Refika Aditama,2012), hlm. 5.
[4] Adiwarman A. Karim, Ekonomi Mikro Islami, (Jakarta:PT Raja Grafindo Persada, 2008), hal. 6-8
[5] Ibid, hlm 5.
[6] Ibid, hlm 8-12.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH PERTUMBUHAN DAN PEMBANGUNAN EKONOMI-Ekonomi Makro

MAKALAH PERTUMBUHAN DAN PEMBANGUNAN EKONOMI Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas dari mata kuliah Ekonomi Makro ...