Minggu, 07 Oktober 2018

MAKALAH RUKUN WAKAF - Fiqh Zakat Dan Wakaf


MAKALAH
RUKUN WAKAF
Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas dari mata kuliah
Fiqh Zakat Dan Wakaf
Dosen Pendamping :
logo_iain_m_corel.jpgHibbi Farihin
 Muflihatul Bariroh, M.S.I







Kelompok 12
3A

1.        Fauziah Nurul Aini                         (174021530)
2.        Kharisma Novitasai                        (17402153042)
3.        Irma Yulistiani Dewi                      (17402153043)

EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
 TULUNGAGUNG
2016

KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah Subhanahuwata’ala atas segala rahmat dan hidayah-Nya bagi semua pencipta-Nya. Sholawat serta salam semoga tetap terlimpah kepada junjungan besar Nabi Muhammad SAW.
Atas Rahmat dan Hidayah-Nya penulis dapat menyelesaikan tugas makalah semaksimal mungkin. Makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Fiqh Zakat dan Wakaf. Penulisan makalah ini mengangkat judul tentang “Rukun WakafPemilihan judul tersebut selain untuk memenuhi kriteria pembuatan makalah sebagai tugas mata kuliah, juga dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman penulis terhadap proses yang disesuaikan dengan materi tersebut. Ucapan terima kasih juga ditujukan kepada:
1.      Dr. Maftukhin, M.Ag. selaku Rektor IAIN Tulungagung.
2.      Hibbi Farihin selaku dosen mata kuliah Fiqh Zakat dan Wakaf
       Penulis menyadari sepenuhnya bahwa dalam penyusunan tugas makalah ini masih jauh dari sempurna,oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangatlah penulis harapkan. Supaya dapat menyusun tugas kedepannya dengan lebih baik. Penulis mengucapkan banyak terimakasih atas perhatiannya dan semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita semua.

Tulungagung, 6 Oktober  2016
                                                                                       
                                                                                   Penyusun



DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL............................................................................................ i
KATA PENGANTAR........................................................................................ ii
DAFTAR ISI....................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah....................................................................... .... 1 
B.     Rumusan Masalah...................................................................................... 1
C.     Tujuan Pembahasan................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Wakaf...................................................................................... 2
B.     Dasar Hukum Wakaf................................................................................. 2
C.     Rukun dan Syarat Wakaf.......................................................................... 3
1.      Wakif................................................................................................... 3
2.      Mauquf Bih (Harta yang diwakafkan )............................................... 4
3.      Mauquf ‘Alaih (tujuan wakaf)............................................................. 4
4.      Shighat (Ikrar Wakaf)......................................................................... 5
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan................................................................................................ 7
B.     Saran.......................................................................................................... 7
DAFTAR PUSTAKA



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Wakaf ialah mengalihkan hak milik pribadi menjadi milik suatu badan atau organisasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat dengan tujuan untuk mendapatkan kebaikan dan ridha Allah SWT.
Wakaf hukumnya sunnah dan harta yang di wakafkan terlepas dari pemiliknya untuk selamanya, lalu menjadi milik Allah SWT semata-mata. Dan wakaf memiliki empat rukun yaitu, orang yang mewakafkan, Ikrar serah terima wakaf, barang yang diwakafkan dan pihak yang  menerima  wakaf. Apabila dalam proses mewakafkan tersebut salah satu rukunya tidak terpenuhi maka, wakaf tersebut tidak sah hukumnya.
Oleh karena itu pada makalah ini akan dibahas mengenai rukun wakaf beserta dengan syarat-syarat dari rukun-rukun tersebut sehingga dapat memberikan pengetahuan yang lebih mumpuni dalam melakukan ibadah wakaf.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan wakaf?
2.      Apa yang menjadi dasar hukum wakaf?
3.      Apa saja rukun dan syarat wakaf?
C.    Tujuan Pembahasan
1.      Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan wakaf
2.      Untuk mengetahui dasar hukum wakaf
3.      Untuk mengetahui rukun dan syarat wakaf






BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Wakaf[1]

Wakaf adalah suatu kata yang berasal dari bahasa Arab, yaitu waqf yang berarti menahan, menghentikan atau mengekang. Kata lain yang searti haba. Kata wakaf diucapkan dalam bahasa Indonesia dengan wakaf. Ucapan inilah yang dipakai dalam perundang – undangan Indonesia.
Menurut istilah, ialah menghentikan (menahan) perpindahan milik suatu harta yang bermanfaat dan tahan lama, sehingga manfaat harta itu dapat digunakan untuk mencari keridhaan Allah SWT.
B.     Dasar Hukum Wakaf[2]
...وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: “...dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan”  (QS. Al – Hajj: 77)

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
Artinya: “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya”.(QS. Ali Imran :92)

مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Artinya :” Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui”(Q.S. Al-Baqarah: 261)
C.      Rukun dan Syarat Wakaf
Rukun artinya sudut, tiang penyangga, yang merupakan sendi utama atau unsur pokok dalam pembentukan suatu hal. Tanpa rukun sesuatu tidak akan tegak berdiri.[3] Wakaf dinyatakan sah apabila telah terpenuhi rukun- rukunnya. Rukun wakaf ada empat, yaitu[4] :
1.      Wakif (orang yang mewakafkan harta)
2.      Mauquf bih (barang atau harta yang diwakafkan)
3.      Mauquf ‘alaih (tujuan wakaf)
4.      Shighat (pernyataan / ikrar wakif sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan sebagian harta bendanya)
Penjelasan masing-masing unsur wakaf tesebut adalah sebagai berikut :
1.      Wakif[5]
Orang yang mewakafkan disyaratkan memiliki kecakapan hukum atau kamalul ahliyah dalam membelanjakan hartanya. Kecakapan bertindak di sini meliputi empat kriteria, yaitu:
a.       Merdeka
Wakaf yang dilakukan oleh seorang budak tidak sah, karena wakaf adalah pengguguran hak milik dengan cara memberikan hak milik itu kepada orang lain.
b.      Berakal Sehat
Wakaf yang dilakukan oleh orang gila tidak sah hukumnya, sebab ia tidak berakal, tidak mumayyiz dan tidak cakap melakukan akad serta tindakan lainnya.
c.       Dewasa (baligh)
Wakaf yang dilakukan oleh anak yang belum dewasa,
hukumnya tidak sah karena ia dipandang tidak cakap melakukan
akad dan tidak cakap pula untuk menggugurkan hak miliknya.
d.      Tidak berada di bawah pengampuan (boros / lalai)
Orang yang berada di bawah pengampuan dipandang tidak cakap untuk berbuat kebaikan, maka wakaf yang dilakukan hukumnya tidak sah. Tetapi berdasarkan istihsan, wakaf orang yang berada di bawah pengampuan terhadap dirinya sendiri selama hidupnya hukumnya sah. Karena tujuan dari pengampuan adalah untuk menjaga harta wakaf supaya tidak habis dibelanjakan untuk sesuatu yang tidak benar, dan untuk menjaga dirinya agar tidak menjadi beban orang lain.
2.      Mauquf Bih (Harta yang diwakafkan )[6]
Syarat – syarat Mauquf Bih yang perlu dipenuhi diantaranya :
a.       Harta yang diwakafkan harus mutaqawwam
Pengertian harta yang mutaqawwam menurut Madzhab Hanafi ialah segala sesuatu yang dapat disimpan dan halal digunakan dalam keadaan normal (bukan keadaan darurat)
b.      Diketahui dengan yakin ketika diwakafkan
Harta yang akan diwakafkan harus diketahui dengan yakin, sehingga tidak akan menimbulkan persengketaan.
c.       Milik wakif
Hendaklah harta yang diwakafkan milik penuh dan mengikat bagi wakif ketika ia mewakafkannya.
d.      Terpisah, bukan milik bersama
3.      Mauquf ‘Alaih (tujuan wakaf)
Yang dimaksud mauquf ‘alaih adalah tujuan wakaf (peruntukan wakaf). Wakaf harus dimanfaatkan dalam batas – batas yang sesuai dan diperbolehkan syariat islam. [7] Karena pada dasarnya , wakaf merupakan amal yang mendekatkan diri manusia kepada Tuhan.
Tujuan wakaf itu harus dapat dimasukkan kedalam kategori ibadah pada umumnya, sekurang-kurangnya tujuannya harus meupakan hal yang
Mubah menurut ukuran (kaidah) hukum Islam, misalnya orang mewakafkan tanahnya untuk kubuan, pasar, lapangan olahraga, dan sebagainya dalam rangka pelaksanaan ibadah umum atau ibadah ammah.[8]
4.      Shighat (Ikrar Wakaf)
Shighat atau ikrar adalah pernyataan kehendak dari wakif untuk mewakafkan tanah atau benda miliknya (ps. 1 (3) PP No. 28/1977 jo. Ps. 215 (3) KHI).[9] Syarat – syarat Mauquf Bih yang perlu dipenuhi diantaranya[10] :
a.       Shighat harus munjazah (terjadi seketika/selesai)
Maksudnya ialah shighat tersebut menunjukkan terjadi dan terlaksananya wakaf seketika setelah shighat ijab diucapkan atau ditulis, misalnya berkata :” Saya mewakafkan tanah saya... Atau Saya sedekahkan tanah saya sebagai wakaf”.
b.      Shighat tidak diikuti syarat batil (palsu)
Maksudnya ialah syarat yang menodai atau mencederai dasar wakaf atau meniadakan hukumnya, yakni kelaziman dan keabadian.
c.       Shighat tidak diikuti pembatasan waktu tertentu
Dengan kata lain bahwa wakaf tersebut tidak untuk selamanya. Wakaf adalah shadaqah yang disyari’atkan untuk selamanya, jika dibatasi waktu berarti bertentangan dengan syari’at, oleh karena itu hukumnya tidak sah.
d.      Tidak mengandung suatu pengertian untuk mencabut kembali wakaf yang sudah dilakukan.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Wakaf ialah menghentikan (menahan) perpindahan milik suatu harta yang bermanfaat dan tahan lama, sehingga manfaat harta itu dapat digunakan untuk mencari keridhaan Allah SWT. Dasar Hukum Wakaf QS. Al – Hajj: 77,QS. Ali Imran :92, dan Q.S. Al-Baqarah: 261.  Dalam pelaksanaannya wakaf harus memenuhi rukun yang telah ditetapkan agar wakafnya dinyatakan sah diantaranya : Wakif (orang yang mewakafkan harta), Mauquf bih (barang atau harta yang diwakafkan), Mauquf ‘alaih (tujuan wakaf) dan Shighat (pernyataan / ikrar wakif sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan sebagian harta bendanya).
B.     Saran
Sebagai penyusun, kami merasa masih ada kekurangan dalam pembuatan makalah ini. Oleh karena itu, kami mohon kritik dan saran dari pembaca. Agar kami dapat memperbaiki makalah yang selanjutnya.



DAFTAR PUSTAKA

Ali, Muhammad Daud.2012. Sistem Ekonomi Islam : Zakat dan Wakaf.  Jakarta:UI-Press
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. 2007. Fiqh Wakaf. Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Wakaf
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. 2007. Paradigma Baru Wakaf di Indonesia. Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Wakaf
Direktorat Pembinaan Perguruan Tinggi Agama Islam. 1986. Ilmu Fiqh III. Jakarta: Proyek Pembinaan Prasarana dan Sarana Perguruan Tinggi Agama/IAIN
Rofiq, Ahmad.2012. Fiqh Konstektual : Dari Normatif Ke Pemaknaan Sosial.(Semarang : Pustaka Pelajar






[1]Direktorat Pembinaan Perguruan Tinggi Agama Islam, Ilmu Fiqh III, (Jakarta: Proyek Pembinaan Prasarana dan Sarana Perguruan Tinggi Agama/IAIN,1986), hal. 207
[2]Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Paradigma Baru Wakaf di Indonesia, (Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Wakaf, 2007), hal.23 – 24.
[3] Muhammad Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam : Zakat dan Wakaf,(Jakarta:UI-Press, 2012), hal. 84
[4]Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Fiqh Wakaf, (Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Wakaf, 2007), hal.21
[5] Ibid..., hal 21-23
[6]Ibid..., hal 27 - 29
[7] Ibid..., hal 46
[8] Muhammad Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam : Zakat dan Wakaf, (Jakarta:UI-Press, 2012), hal. 87
[9]Ahmad Rofiq, Fiqh Konstektual : Dari Normatif Ke Pemaknaan Sosial, (Semarang : Pustaka Pelajar, 2012), hal.324
[10] Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Fiqh Wakaf...,hal 59 - 60

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH PERTUMBUHAN DAN PEMBANGUNAN EKONOMI-Ekonomi Makro

MAKALAH PERTUMBUHAN DAN PEMBANGUNAN EKONOMI Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas dari mata kuliah Ekonomi Makro ...