Minggu, 07 Oktober 2018

MAKALAH E-COMMERCE Fiqih Muamalah Kontemporer


MAKALAH
E-COMMERCE
Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas dari mata kuliah
Fiqih Muamalah Kontemporer

Dosen Pengampu :logo_iain_m_corel.jpg
 Muflihatul Bariroh, M.S.I











Kelompok 11
3A
1.        Vina Alfiatul Munawaroh              (17402153008)
2.        Rian Dwi Saputra                           (17402153009)
3.        Irma Yulistiani Dewi                      (17402153043)


EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
 TULUNGAGUNG
2016


KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kehadapan Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat dan rahmat-Nya, kami dapat menyelesaikan makalah, dengan materi mata kuliah Fiqih Muamalah Kontemporer yang berjudul “E-Commerce”  tepat pada waktunya. Tak lupa kami mengucapkan terimakasih kepada :
1.      Dr. H. Maftuhin, M.Ag, selaku rektor Institut Agama Islam Negeri Tulungagung.
2.      Ibu Muflihatul Bariroh, M.S.I selaku dosen pengampu mata kuliah Fiqih Muamalah Kontemporer.
3.      Dan semua pihak yang turut membantu dalam penyelesaian makalah ini.
Kami menyadari jika dalam menyusun makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, dengan hati yang terbuka kritik serta saran yang konstruktif guna kesempurnaan tugas makalah ini. Demikian makalah ini kami susun, apabila ada kata-kata yang kurang berkenan dan banyak terdapat kekurangan, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Semoga bermanfaat. Terimakasih.

Tulungagung, 20 September 2016
                                                                             
                                                                              Penyusun



DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL.....................................................................................          i
KATA PENGANTAR...................................................................................         ii
DAFTAR ISI.................................................................................................        iii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang...................................................................................         1
B.     Rumusan Masalah..............................................................................         1
C.     Tujuan Pembahasan............................................................................         1
BAB II PEMBAHASAN
A.    Jual Beli di Dunia Maya (E-commerce).............................................         2
B.     Prinsip-Prinsip dalam E-Commerce....................................................         3
C.     Ruang Lingkup E-Commerce.............................................................         3
D.    Model Transaksi Jual Beli di Dunia Maya..........................................         4
E.     Perbedaan Jual Beli E-Commerce dengan Jual Beli Salam................         6
F.      Pandangan Terhadap E-Commerce....................................................         8
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan.........................................................................................       10
B.     Saran...................................................................................................       10
DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Perkembangan teknologi elektronik yang berlangsung sangat pesat akhir-akhir ini telah mempengaruhi hampir seluruh aspek kehidupan dan kegiatan masyarakat. Canggihnya teknologi modern saat ini dan terbukanya jaringan infomasi global yang transparan memungkinkan adanya transformasi secara cepat ke seluuh jaringan dunia melalui dunia maya. Akibat dari hal tersebut, intenet membawa perekonomian dunia memasuki babak baru yang lebih populer dengan istilah digital economics atau ekonomi digital.
Semakin maraknya kegiatan ekonomi memanfaatkan internet sebagai media komunikasi, kolaborasi, dan kooperasi adalah wujud nyata dari keberadaan ekonomi digital. Dalam perdagangan misalnya, semakin banyak yang mengandalkan perdangan elektronik (e-commerce) sebagai media transaksi.Pada makalah ini akan mendeskripsikan e-commerce  beserta dengan pembahasannya secara utuh mulai dari pengertian hingga perkembangan e-commerce di Indonesia.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan e-commerce?
2.      Apa saja prinsip-prinsip dalam e-commerce?
3.      Apa saja ruang lingkup e-commerce?
4.      Bagaimana model transaksi e-commerce di dunia maya?
5.      Apa perbedaan e-commerce dengan jual beli salam?
6.      Bagaimana pandangan islam terhadap e-commerce?
C.    Tujuan Pembahasan
1.      Untuk mengetahui yang dimaksud dengan e-commerce
2.      Untuk mengetahui prinsip-prinsip dalam e-commerce
3.      Untuk mengetahui ruang lingkup e-commerce
4.      Untuk mengetahui model transaksi e-commerce di dunia maya
5.      Untuk mengetahui e-commerce dengan jual beli salam
6.      Untuk mengetahui pandangan islam terhadap e-commerce


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Jual Beli di Dunia Maya (E-commerce)[1]
Transaksi jual beli di dunia maya atau e-commerce adalah kegiatan komunikasi komersial bisnis dan manajemennya yang dilaksanakan menggunakan metode-metode elektronik dan merupakan salah satu produk internet yang saling terhubung antara satu dengan yang lain melalui media komunikasi, seperti kabel telepon, serat optik, satelit, atau gelombang frekuensi. E-commerce juga dapat meliputi transfer informasi secara elektronis antarbisnis, dalam hal ini menggunakan Electronic Data Interchange (EDI).
E-commerce atau transaksi elektronik merupakan transaksi yang dilakukan menggunakan sistem informasi. E-commerce adalah kegiatan-kegiatan bisnis yang menyangkut konsumen, manufaktur, service providers, dan pedagang penata dengan menggunakan jaringan komputer yaitu internet. Saat ini transaksi dalam e-commerce hampir seluruhnya dikerjakan menggunakan teknologi berbasis web. E-commerce merupakan salah satu implementasi dari bisnis online. E-commerce merupakan aktivitas pembelian, penjualan, pemasaran dan pelayanan atas produk dan jasa yang ditawarkan melalui jaringan computer.
Adanya hubungan yang secara langsung antara satu jaringan komputer dengan jaringan yang lainnya maka sangat memungkinkan untuk melakukan satu transaksi langsung melalui jaringan komputer. Transaksi langsung inilah yang kemudian disebut dengan transaksi online. Menurut Arsyad Sanusi dalam transaksi online  setidaknya ada tiga tipe, yaitu:
1.      Kontrak melalui Chatting atau video conference.
2.      Kontrak melalui e-mail.
3.      Kontrak melalui situs atau web.



B.     Prinsip-Prinsip dalam E-Commerce
Perdagangan atau jual beli memiliki pemasalahan tersendiri yang apabila dilaksanakan tanpa aturan yang tepat akan menimbulkan keusakan dalam masyarakat. Oleh karena itu untuk menghindari hal tersebut, dalam pelaksanaannya dibutuhkan prinsip-prinsip.
Penerapan prinsip syariah secara utuh dan lengkap dalam kegiatan ekonomi berdasarkan pada landasan-landasan yang sesuai dengan ajaran Islam. Landasan-landasan tesebut berasal dari Al-Qur’an dan Hadits Nabi SAW, ataupun dari hasil ijtihad para ahli hukum Islam. Quraish Shihab meumuskan prinsip-prinsip yang dapat digunakan dalam berbisnis yang sesuai dengan ajaran Islam yaitu:[2]
1.      Kejujuran
2.      Keramahtamahan
3.      Penawaran yang jujur atau fixed price
4.      Pelanggan yang tidak sanggup membayar diberi waktu
5.      Penjual hendaknya tidak memaksaka pembeli dan tidak bersumpah dalam menjual
6.      Tegas dan adil dalam timbangan dan takaran
7.      Tidak dibenarkan monopoli
8.      Tidak dibenarkan adanya harga komoditi yang boleh dibatasi
9.      Kesukarelaan
Selain prinsip-prinsip tersebut, tanggung jawab merupakan hal yang sangat penting dalam etika bisnis, sehingga setiap orang tidak akan semena-mena melakukan tindakan yang tidak bermoral sebab semuanya akan dimintai pertaggungjawaban baik di dunia maupun di akhirat.
C.    Ruang Lingkup E-Commerce[3]
Secara garis besar, e-commerce saat ini diterapkan untuk melaksanakan aktifitas ekonomi bussiness-to-bussiness, bussines-to-consumer, dan consumer-to-consumer.
1.      Bussiness-to-Bussiness
Bussiness-to-Bussiness merupakan sistem komunikasi bisnis online antar pelaku bisnis atau dengan kata lain transaksi secara elektronik antar perusahaan dan dalam kapasitas produk yang besar.
2.      Bussines-to-Consumer
Bussines-to-Consumer dalam e-commerce merupakan suatu transaksi bisnis secara elektronik yang dilakukan pelaku usaha dan pihak konsumen untuk memenuhi kebutuhan tertentu dan pada saat tertentu. Contohnya seperti mekanisme toko online (electronik shopping mall).
3.      Consumer-to-Consumer
Consumer-to-Consumer merupakan transaksi bisnis secara elektronik yang dilakukan antar konsumen untuk memenuhin suatu kebutuhan tertentu dan pada saat tertentu pula. Contohnya individu yang menjual residential property, mobil dan lain sebagainya.

D.    Model Transaksi Jual Beli di Dunia Maya[4]
Model transaksi jual beli di dunia maya saat ini berkembang sangat pesat. Transaksi di dunia maya umumnya menggunakan media sosial, seperti twitter, facebook, blackberry, messager dan media sosial lainnya. Dalam transaksi di dunia maya antara para pihak yang bertransaksi tidak bertemu langsung, akan tetapi dapat berkomunikasi langsung, baik secara audio maupun audio visual. Selain itu, komunikasi antara keduanya dapat melalui tulisan, seperti inbox via facebook dan lainnya. Jual beli melalui media elektronik adalah transaksi jual beli yang dilakukan via teknologi modern sebagaimana disebutkan keabsahannya tergantung pada terpenuhi atau tidaknya rukun dan syarat yang berlaku dalam jual beli. Apabila rukun dan syarat terpenuhi maka transaksi semacam ini sah, dan apabila tidak terpenuhi maka tidak sah.
Umumnya, penawaran dan akad dalam transaksi elektronik dilakukan secara tertulis, di mana suatu barang dipajang di laman internet dengan dilabeli harga tertentu. Kemudian bagi konsumen atau pembeli yang menghendaki maka mentransfer uang sesuai dengan harga yang tertera dan ditambah ongkos kirim.
Suatu akad dilakukan dengan isyarat saja bisa absah, terlebih dengan menggunakan tulisan, hal ini berdasar kaidah:

الاشرة المعهودة للاخرس كالبيان باللسان
“Isyarat (yang dapat dipahami) bagi orang bisu (hukumnya) sama dengan penjelasan dengan lisan.
Jual beli dapat menggunakan transaksi secara lisan dan tulisan, keduanya memiliki kekuatan hukum yang sama.[5] Hal ini sesuai kaidah fiqihiyah:
الْكِتَابُ كَالْخِطَابِ
“Tulisan (mempunyai kekuatan hukum) sebagaimana ucapan”
Kalangan Malikiyah, Hanbaliyah dan sebagian Syafi’iyah berpendapat bahwa tulisan sama hanya dengan lisan dalam hal sebagai indikasi kesuka-relaan, baik saat para pihak yang melakukan akad hadir(ada) maupun tidak. Namun demikian, hal ini tidak berlaku untuk akad nikah. Transaksi elektronik sebagai suatu perbuatan hukum, maka yang menjadi acuan adalah niat dan tujuan masing-masing pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut. Hal ini berlaku kaidah fiqihiyah:
العبرة في العقود للمقاصد والمعاني لا للالفاظ والمباني
“Acuan dalam suatu akad adalah tujuan substansinya, bukan bentuk dan lafazhnya”
Apabila orang yang hendak melaksanakan jual beli, maka yang menjadi perhatian  hukumnya adalah tujuan dan maksud dari transaksi jual beli tersebut. Adapun perantara atau media untuk melaksanakan transaksi tersebut tidak dipermasalahkan.[6]

E.     Perbedaan Jual Beli E-Commerce dengan Jual Beli Salam
Dalam hal bentuk dan wujud barang yang menjadi objek transaksi, dalam e-commerce biasanya hanya berupa gambar (foto atau video) yang menunjukkan barang aslinya kemudian dijelaskan spesifikasi sifat dan jenisnya. Pembeli dapat bebas memilih barang sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan. Barang akan dikirim setelah dibayar. Mengenai sistem pembayaran atau penyerahan uang pengganti barang, maka umumnya adalah dilakukan dengan cara transfer. Bila sistem yang berlaku seperti ini, maka pada dasarnya jual beli ini adalah jual beli salam. Pembeli memilih barang dengan spesifikasi tertentu, kemudian membayarnya, setelah itu barang akan diserahkan atau dikirim kepada pembeli. Hanya saja dalam transaksi salam, uang yang dibayarkan di muka sebagaimana jual beli salam.
Apabila sistem salam yang dilaksanakan dalam jual beli via media elektronik (e-commerce), maka rukun dan syaratnya juga harus sama dengan transaksi salam. Adapun mengenai syarat salam, secara umum sama dengan syarat akad jual beli, yaitu: barang yang dipesan merupakan sepenuhnya milik penjual, bukan barang najis dan bisa diserahterimakan. Hanya saja dalam akad salam tidak ada syarat bagi pemesan untuk melihat barang yang dipesan, ia hanya disyaratkan menentukan sifat dan jenis atau spesifikasi barang yang dipesan.
Adapun ulama menentukan syarat transaksi jual beli yang dilakukan dengan perantara:
1.      Kesinambungan antara ijab dan kabul. Menurut Jumhur, selain Syafi’iyah Kabul tidak harus langsung.
2.      Kabul dilakukan di tempat sampainya ijab.
3.      Kesesuaian antara ijab dan qabul.
4.      Tidak adanya pengingkaran dari salah satu pihak yang bertransaksi.
Transaksi jual beli via media elektronik dianggap sebagai ittihad al-majlis, sehingga akad jual beli tersebut sah, karena masing-masing muta’aqqidain saling mengetahui dan mengetahui objeknya, sehingga tidak terjadi gharar. Dengan demikian maka akan terealisasi ijab dan qabul yang didasari suka sama suka.[7]
Untuk lebih jelasnya terdapat dalam tabel 1.1 tentang persamaan dan perbedaan e-commerce  dengan jual beli salam sebagai berikut:[8]
Aspek
Persamaan
Perbedaan
Transaksi
e-commerce
Transaksi
as-salam
Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi
Adanya penjual dan pembeli sebagai subyek transaksi
Adanya payment gateaway, acquirer dan issuer yang dianggap sebagai saksi dan wakil dalam melakukan pembayaran
Keberadaan saksi dan wakil bukan suatu keharusan tetapi apabila diperlukan, hal tersebut tidak akan merusak atau membatalkan transaksi.
Pernyataan kesepakatan
Adanya pernyataan kesepakatan sebagai manifestasi dari kerelaan kedua belah pihak yang bertransaksi.
Dilakukan oleh media elektronik dan internet.
Dapat dilakukan dengan berbagai cara yang dapat dipahami maksudnya oleh kedua belah pihak yang bertransaksi.
Obyek transaksi
Pembayaran /harga diserahkan segera/ didahulukan
Komoditi yang diperdagangkan dapat berupan komoditi yang legal maupun illegal untuk dipedagangkan menurut islam.
Untuk komoditi digital diserahkan langsung setelah transaksi melalui internet dan untuk komoditi non digital tidak dapat diserhkan langsung namun dikirimkan melalui jasa kurir sesuai dengan kesepakatan spesifikasi komositi, waktu dan tempat penyerahan.
Komoditi yang diperdagangkanharus berupa komoditi yang legal untuk diperdagangkan menurut Islam.
Penyerahan komoditi harus ditangguhkan sampai batas waktu kemudian.
F.     Pandangan Terhadap E-Commerce
Perdagangan dan pemasaran dengan penggunaan internet, meniadakan aktivitas tradisional tatap muka antar pembeli dan penjual, untuk tawar-menawar, memeriksa barang yang akan dibeli sampai penggunaan uang kontan dalam transaksi. Kehadiran internet membuat perusahaan bisa berubah secara radikal. Perusahaan yang dipelosok desa bisa membuat perusahaan  global dengan hanya memasarkan produknya melalui internet, sehingga dikenal oleh pembeli dimancanegara.[9] Akan tetapi perusahaan harus mampu menyesuaikan desain produk dengan selera masyarakat internasional dan tidak hanya terpaku pada selera lokal.
Para pakar beranggapan bahwa inovasi teknologi ditambah dengan globalitas bisnis dan makin cepatnya mobilitas modal akan menyebabkan terpangkasnya biaya-biaya secara drastis. Dampak kehadiran bisnis online dalam sistem perdagangan, bisa memotong biaya korporasi dalam banyak cara. Pertama, procurement cost, karena sekarang perusahaan dengan mudah dapat mencari pemasok paling murah. Dengan melakukan order secara online maka kesalahan order juga berkurang, selain lebih mudah dan cepat.[10] Kedua, sistem online tersebut bisa menghemat biaya distribusi produk, karena dapat didistribusikan dengan cepat dan mudah. [11]
Berdasarkan kenyataan, transaksi melalui internet jauh lebih efisien dan mudah dibanding dengan menggunakan media lainnya atau jika dilakukan dengan tatap muka. Hanya dengan menampilkan produknya dalam media internet, maka informasinya akan tersebar ke seantero jagad yang berarti membuka peluang bagi penjual untuk menaikkan omset penjualannya. Kemudahan yang ditawarkan oleh e-commerce tersebut bukan berarti tanpa risiko, terutama bagi pembeli. Sekalipun tiap negara sudah ada peraturan mengenai hukum kontrak, kemungkinan terjadinya penipuan selalu ada. Bentuk-bentuk penipuan yang biasa terjadi dalam menggunakan e-commerce adalah barang yang dijadikan objek ternyata tidak sesuai dengan kualifikasi yang dicantumkan dalam situs, atau barang yang ditawarkan statusnya bukan milik penjual sehingga ia sebenarnya tidak memiliki kewenangan untuk menjual barang tersebut. Yang lebih parah lagi bisa saja terjadi barang tersebut ternyata tidak ada dipenjual. Risiko kedua adalah terjadinya kesalahan-kesalahan, baik yang dilakukan oleh pihak penjual atau pihak lainnya, karena penggunaan internet sangat rawan akan serangan hackers yang bisa mengacaukan sistem internet pada umunya. Hackers ini juga bisa menyerang e-commerce yang akibatnya akan sangat fatal. Kasalahan lainnya adalah kesalahan pengetikan yang bisa berakibat fatal.[12] Walaupun secanggih apapun teknologi, tetap diperlukan suatu bentuk pengamanan bagi pihak-pihak yang bertransaksi, terutama bagi pihak konsumen.
Menurut Wahbah Zuhaili, prinsip dasar dalam transaksi muamalah dan persyaratannya adalah membolehkan selama tidak dilarang oleh syariah atau bertentangan dengan dalil  (nash) syariah. Penggunaan e-commerce dapat dilihat dari segi kemaslahatan dan kebutuhan manusia akan teknologi yang cepat berubah sesuai dengan perkembangan zaman. Berdasarkan prinsip kebolehan tersebut, maka islam memberi kesempatan yang luas untuk mengembangkannya. Bukankah Allah SWT tidak menyempitkan kehidupan manusia (QS. Al-Baqarah(2): 185 dan 286) sehingga yang perlu diwaspadai dalam penggunaan e-commerce adalah dampak negatifnya.
Bagi Islam, kemajuan teknologi tidak boleh dijadikan celah oleh seseorang untuk mengeksploitasi yang lainnya, dan harus aman digunakan karena prinsip syariah terpenuhi. Untuk menilai apakah aktivitas e-commerce sudah sesuai dengan syariah, konsep usaha yang islami dapat digunakan sebagai acuan, yaitu konsep halal. Halal dalam hal ini adalah mengambil yang baik (tayyib) , halal secara perolehan (melalui perniagaan yang secara ridha sama ridha), halal dalam prosesnya (berlaku adil dan menghindari keraguan), halal cara penggunaannya (saling tolong menolong dan menghindari risiko yang berlebihan).[13]
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Berdasarkan nilai-nilai perdagangan secara Islam, transaksi e-commerce melalui internet dapat dibolehkan menurut Islam, kecuali pada komoditi yang tidak dibenarkan untuk diperdagangkan secara Islam.
Dalam transaksi e-commerce melalui internet terdapat persamaanmengenai prosesnya yang sama-sama melalui pesanan, yang menjadi perbedaan adalah bagaimana dalam prosesnya e-commerce­ membutuhkan saksi atau wakil sedangkan as-salam tidak, kelegalan obyekya serta proses pengiriman obyek yang diperjual belikan.
B.     Saran
Dalam melakukan transaksi e-commerce seharusnya kita sebagai seorang muslim selalu berpegang dengan prinsip-prinsip syariah. Dengan demikian, selain kita bisa memperoleh keberhasilan dalam bermuamalah di dunia, kita juga mendapatkan keberkahan dan bisa mempertanggung jawabkannya di dunia maupun diakhirat.



DAFTAR PUSTAKA

Asnawi, Haris Faulidi. 2004. Bisnis E-Commerce Perspektif Islam. Yogyakarta : Magistra Insania Press
Jusmaliani, dkk. 2008. Bisnis berbasis syariah. Jakarta:Bumi Akasara.
Mustofa, Imam. 2016. Fiqih Mu’amalah Kontemporer. Jakarta. PT RajaGrafindo Persada.



[1]Imam Mustofa. Fiqih Muamalah Kontemporer. (Jakarta:PT RajaGrafindo Persada. 2016), hal..30-31.
[2]Haris Faulidi Asnawi, Bisnis E-Commerce Perspektif Islam, (Yogyakarta : Magistra Insania Press, 2004), hal. 83
[3] Ibid,...hal. 18-22
[4]Imam Mustofa. Fiqih Muamalah Kontemporer,...hal.32-33.
[5] Ibid..., hal. 34-35
[6] Ibid..., hal. 37-38                                                                                  
[7] Ibid..., hal. 46 dan 48
[8] Haris Faulidi Asnawi, Bisnis E-Commerce Perspektif Islam,...hal. 135
[9] Jusmaliani,dkk. Bisnis Berbasis Syariah. (Jakarta : Bumi Akasara.2008), hal. 199
[10] Ibid..., hal. 200
[11]Ibid..., hal. 201
[12] Ibid..., hal. 202
[13] Ibid..., hal. 203

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH PERTUMBUHAN DAN PEMBANGUNAN EKONOMI-Ekonomi Makro

MAKALAH PERTUMBUHAN DAN PEMBANGUNAN EKONOMI Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas dari mata kuliah Ekonomi Makro ...