Minggu, 07 Oktober 2018

MAKALAH Akad Kerjasama di Bank Syariah ( Mudharabah dan Musyarakah) Fiqh Muamalah


MAKALAH

Akad Kerjasama di Bank Syariah ( Mudharabah dan Musyarakah)
Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas dari matakuliah Fiqh Muamalah Kontemporer
Dosen Pengampu:
   Muflihatul Bariroh ,M. S. I



ES – III A
Disusun Oleh Kelompok 3:
1.       Nuraini Trias Saputri                        (17402153014)
2.       Achmad Daviv Bintama Putra                   (17402153017)
3.       Indah Sulistiawati                                       (17402153026)
4.       Kharisma Novita Sari                       (17402153042)
EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
TULUNGAGUNG
2016/2017

BAB I


PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Akad kerjasama di bank syariah terdiri dari Mudharabah dan Musyarakah. Akad Mudharabah berbeda dengan akad pembiayaan yang ada pada perbankan konvensional. Perbankan konvensional pada umumnya menawarkan pembiayaan dengan menentukan suku bunga tertentu dan pengembalian modal yang telah digunakan mudharib dalam jangka waktu tertentu. Namun , akad mudharabah tidak menentukan suku bunga tertentu pada mudharib yang menggunakan pembiayaan mudharabah , melainkan mewajibkan mudharib memberikan bagi hasil dari keuntungan yang diperoleh mudharib.
Selain itu, ada akad musyarakah yang ada di perbankan syariah. Akad tersebut merupakan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu. Akad tersebut sangat relevan terhadap bisnis - bisnis kemitraan yang dilakukan perseorangan ataupun badan usaha.
B.  Rumusan Masalah
1.    Bagaimana proses berlangsungnya akad mudharabah dan akad musyarakah di perbankan syariah?
2.    Bagaimana aplikasinya dari  akad mudharabah dan akad musyarakah di perbankan syariah?
3.    Bagaimana perbedaan dari  akad mudharabah dan akad musyarakah di perbankan syariah?
C.  Tujuan Pembahasan
1.    Untuk mengetahui proses berlangsungnya akad mudharabah dan akad musyarakah di perbankan syariah
2.    Untuk mengetahui aplikasinya dari  akad mudharabah dan akad musyarakah di perbankan syariah
3.    Untuk mengetahui perbedaan dari  akad mudharabah dan akad musyarakah di perbankan syariah

BAB II
PEMBAHASAN
A.  Akad Mudharabah
a.    Pengertian Akad Mudharabah
Mudharabah berasal dari kata dharb artinya memukul atau lebih tepatnya proses seseorang memukulkan kakinya dalam perjalanan usaha. Secara teknis mudharabah adalah kerja sama antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainya menjadi pengelola (mudharib).[1]
b.   Dasar Hukum[2]
Secara umum dasar hukum mudharabah lebih mencerminkan anjuran untuk melakukan usaha, sebagaimana berikut:
a)      Menurut Al – Quran
...وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ...
Dan sebagian dari mereka orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah” ( QS. Al-Muzammil (73): 20).
b)      Menurut Hadits
Dari Shalih bin Shuhaib ra bahwa Rasulullah saw bersabda: “tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkatan, jual beli secara tangguh, muqharadhah/mudharabah, dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual”. (HR.Ibn Majah ).
c.    Jenis Mudharabah
Secara umum mudharabah terbagi dua jenis, yaitu mudharabah muthlaqah (general investment) dan mudharabah muqayyadah (special investment).
a)              Mudharabah Muthlaqah (general investment) adalah akad kerjasama dimana mudharib diberi kekuasaan penuh untuk mengelola modal usaha , tujuan maupun jenis usaha.
b)             Mudharabah Muqayyadah (special investment)adalah akad kerja sama dimana pemilik dana ( shahibul maal) menetapkan syarat tertentu yang harus dipenuhi mudharib , baik mengenai tempat usaha , tujuan maupun jenis usaha.
d.   Syarat dan Rukun Mudharabah[3]
a)    Pemodal dan Pengelola
1.    Pemodal dan pengelola harus mampu melakukan transaksi dan sah secara hukum.
2.    Keduanya harus mampu bertindak sebagai wakil dan kafil dari masing-masing pihak.
3.    Shigat yang dilakukan bisa secara eksplisit dan implisit yang menunjukkan tujuan akad.
4.    Sah sesuai dengan syarat-syarat yang diajukan dalam penawaran, dan akad bisa dilakukan secara lisan atau verbal, secara tertulis maupun ditandatangani.
b)   Modal
Modal disyaratkan harus :
1.    Dinyatakan dengan jelas jumlah dan jenisnya (yaitu mata uang). Apabila modal berbentuk barang maka barang tersebut harus dihargakan dengan harga semasa dalam uang yang beredar (atau sejenisnya).
2.    Harus berbentuk tunai bukan piutang (namun sebagian ulama membolehkan modal mudharabah berbentuk aset perdagangan misalnya( inventory).
3.    Harus diserahkan kepada mudharib untuk memungkinkanya melakukan usaha.
c)    Keuntungan
Keuntungan disyaratkan sebagi berikut :
1.    Har us dibagi untuk kedua belah pihak .
2.    Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam persentase dan keuntungan yang mungkin dihasilkan nantinya.
3.    Rasio persentase (nisbah) harus dicapai melalui negoisasi dan dituangkan dalam kontrak.
4.    Waktu pembagian keuntungan dilakukan setelah mudharib mengembalikan seluruh (atau sebagian) modal kepada shahibul maal.
5.    Jika jangka waktu akad mudharabah relatif lama nisbah keuntungan dapat disepakati untuk ditinjau dari waktyu ke waktu.
6.    Biaya yang timbul disepakati oleh kedua belah pihak , karena dapat mempengaruhi nilai keuntungan.
e.    Skema Mudharabah









MUDHARABAH
(


 


BANK
 


NASABAH
 
 


1.
2.                                                                                                                4.                                                                                                                       






 


PROYEK
 
            3.                                                                                                         5.
KEUNTUNGAN
 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            6.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            
Keterangan :
1.    Bank dan nasabah melakukan akad mudharabah
2.    Bank mengeluarkan modal 100 %
3.    Modal dari bank digunakan untuk membiayai proyek
4.    Nasabah yang menggunakan skill / kemampuannya
5.    Skill dari nasabah digunakan untuk mengerjakan proyek
6.    Dari kerjasama bank dengan nasabah dalam suatu proyek akan menghasilkan keuntungan untuk kedua belah pihak.
B.  Akad Musyarakah
a.    Pengertian Musyarakah[4]
Musyarakah atau dikenal dengan sebutan syirkah secara bahasa berarti percampuran (ikhtilath), yaitu percampuran antara sesuatu dengan yang lainya, sehingga sulit untuk dibedakan.
Artinya akad bagi hasil ketika dua atau lebih pengusaha pemilik modal bekerja sama sebagai mitra usaha , membiayai investasi usaha baru atau yang sudah berjalan. Mitra usaha pemilik modal berhak ikut serta dalam manajemen perusahaan, tetapi itu tidak merupakan keharusan. Para pihak dapat membagi pekerjaan mengelola usaha sesuai kesepakatan dan mereka juga dapat meminta gaji untuk tenaga dan keahlian yang mereka curahkan untuk usaha tersebut.
b.   Dasar Hukum[5]
a)      Al - Quran
...فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِفَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ...
Artinya : ...” Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu”... (QS.An-Nisa (4):12)
b)      Hadits
Dari Abi Hurairah, Rasulullah saw berkata :”Sesungguhnya Allah azza wajalla berfirman : aku pihak ketiga dari dua orang yang bersyarikat selama salah satunya tidak mengkhianati lainya.” (HR.Abu Daud).
c.    Macam – Macam Musyarakah (Syirkah)[6]
a)      Syirkah al – milk atau syirkah kepemilikan, yaitu kepemilikan bersama dua pihak atau lebih dari suatu properti
b)      Syirkah al –‘aqd atau syirkah akad, yaitu kemitraan yang terjadi karena adanya kontrak bersama atau usaha komersial bersama. Syirkah al –‘aqd dibagi menjadi empat bagian:
1.         Syirkah al – amwal atau syirkah al –‘inan yaitu usaha komersial bersama ketika semua mitra usaha ikut andil menyertakan modal dan kerja, yang tidak harus sama porsinya ke dalam perusahaan.
2.         Syirkah al – mufawadhah, yaitu usaha komersial bersama dengan syarat adanya kesamaan pada penyertaan modal, pembagian keuntungan , pengelolaan kerja .
3.         Syirkah abdan, yaitu usaha komersial bersama ketika semua mitra usaha ambil bagian dalam memberikan jasa kepada pelanggan.
4.         Syirkah al – wujuh, yaitu usaha komersial bersama ketika mitra tidak mempunyai investasi sama sekali. Mereka membeli komoditas dengan pembayaran tangguh dan menjualnya tunai.
d.   Rukun Musyarakah
a)      Para pihak yang bekerja sama (asy-syuraka)
b)      Modal ( ra’sul maal)
c)       Usaha atau proyek (al-masyru)
d)      Pernyataan kesepakatan (ijab-qabul)
e.    Syarat Musyarakah
a)      Syarat akad , karena musyarakah merupakan hubungan yang dibentuk oleh para mitra melalui akad yang disepakati bersama, maka akad harus dilaksanakan atas persetujuan para pihak tanpa adanya tekanan dan penipuan.
b)      Pembagian proporsi keuntungan ,proporsi keuntungan yang dibagikan kepada para mitra usaha harus disepakati di awal akad.
c)      Penentuan proporsi keuntungan , menurut Imam Maliki dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa proporsi keuntungan dibagi diantara mereka menurut kesepakatan yang ditentukan sebelumnya dalam akad sesuai dengan proporsi modal yang disertakan.
d)     embagian kerugian ,para ahli hukum islam sepakat bahwa setiap mitra menanggung kerugian sesuai dengan porsi investasinya.
e)      Sifat modal, sebagian besar ahli hukum islam berpendapat bahwa modal yang diinvestasikan oleh setiap mitra harus dalam bentuk uang.
f.     Skema Musyarakah
BANK SYARIAH
 
NASABAH
 
(akad musyarakah)


 






                                   

Keterangan:
1.      Bank syariah dan nasabah melakukan akad musyarakah
2.      Bank syariah mengleuarkan modal 70 % sedangkan nasabah mengeluarkan 30 %
3.      Modal 70 % dari Bank syariah dan modal 30 % dari nasabah digunakan melakukan kerjasama dalam sebuah proyek
4.      Proyek tersebut menghasilkan keuntungan yang nantinya keuntungan dibagikan sesuai dengan perbandingan modal yang dikeluarkan kedua belah pihak
C.  Aplikasi Akad Mudharabah dan Akad Musyarakah di Perbankan Syariah
a)   Aplikasi Akad Mudharabah
Mudharabah biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Pada sisi penghimpunan dana, mudharabah diterapkan pada:
  1. Tabungan berjangka, yaitu tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus, seperti tabungan haji, tabungan kurban dan sebagainya.
  2. Deposito special (special investmen), dimana dana yang dititipkan nasabah khusus untuk bisnis tertentu. Misalnya Ijarah.
Adapun pada sisi pembiayaan, mudharabah diterapkan untuk;
  1. Pembiayaan modal kerja, seperti modal kerja perdagangan dan jasa
  2. Investasi khusus, disebut juga mudharabah muqayyadah, dimana sumber dana khusus dengan penyaluran yang khusus dengaaan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh shahibul mal.
b)   Aplikasi Akad Musyarakah (Syirkah)
Dari sekian banyak jenis dan variasi syirkah, hanya syirkahinan yang palingtepat dan dapat diaplikasikan dalam perbankan syariah. Syirkah ini biasanya diaplikasikan untuk pembiayaan proyek dimana nasabah dan bank sama – sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut. Setelah proyek itu selesai, nantinya jika mendapat keuntungan  maka bagi hasil antara kedua belah pihak sesuai besar perbandingan modalnya.



D.  Perbedaan Mudharabah dan Musyarakah[7]
Dilihat Dari
Musyarakah
Mudharabah
Sumber investasi
Semua mitra usaha
Shahibul Mal
Partisipasi manajemen
Semua mitra usaha
Mudharib
Pembagian resiko
Semua mitra usaha sebatas bagian investasinya
Shahibul Mal
Kewajiban pemilik modal
Tidak terbatas atau sebatas modal
Sebatas modal
Status kepemilikan aset
Milik bersama semua mitra usaha
Milik Shahibul Mal
Bentuk penyertaan
Dana dan barang investasi
Dana
















BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Mudharabah adalah kerja sama antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainya menjadi pengelola (mudharib). Sedangkan Musyarakah atau dikenal dengan sebutan syirkah secara bahasa berarti percampuran (ikhtilath), yaitu percampuran antara sesuatu dengan yang lainya, sehingga sulit untuk dibedakan.
Kedua akad tersebut mempunyai dasar hukum dari Al – Quran dan Hadits. Akad Mudharabah dan Musyarakah juga dapat diaplikasikan di perbankan syariah. Kalau mudharabah digunakan dalam tabungan berjangka dan deposito. Sedangkan musyarakah yang cocok digunakan dalam perbankan adalah syirkah ‘inan.
B.  Saran
Dengan mengetahui akad kerjasama yang sesuai dengan syariat islam, sebaiknya dalam bekerjasama melalui proyek hendaklah menggunakan akad mudharabah ataupun musyarakah. Agar hasilnya dari keuntungan yang didapat  jelas dan tidak mengandung riba.











DAFTAR PUSTAKA
Ali, Zainuddin. 2012. Hukum Perdata Islam. Jakarta: Sinar Grafika Offset
Askarya .2008. Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Dahlan, Ahmad. 2012. Bank Syariah Teoritik, Praktik, Kritik. Yogyakarta : Teras
Djamil , Fathurrahman. 2012. Penerapan Hukum Perjanjian Dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta : Sinar Grafika
Huda, Qomarul. 2011. Fiqh Muamalah. Yogyakarta : Teras



[1] Qomarul Huda, Fiqh Muamalah, (Yogyakarta :Teras, 2011), hal. 111
[2] Zainuddin Ali, Hukum Perdata Islam, ( Jakarta: Sinar Grafika Offset), hal. 88
[3] Qomarul Huda, Fiqh Muamalah, (Yogyakarta :Teras, 2011), hal.114
[4] Qomarul Huda, Fiqh Muamalah, (Yogyakarta :Teras, 2011), hal. 99 - 100
[5] Ahmad Dahlan, Bank Syariah , Teoritik, Praktik, Kritik,(Yogyakarta : Teras, 2012) , hal. 169
[6] Fathurrahman Djamil, Penerapan Hukum Perjanjian Dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta : Sinar Grafika,2012), hal. 167 - 168
[7] Askarya, Akad dan Produk Bank  Syariah, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2008), hal. 76

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH PERTUMBUHAN DAN PEMBANGUNAN EKONOMI-Ekonomi Makro

MAKALAH PERTUMBUHAN DAN PEMBANGUNAN EKONOMI Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas dari mata kuliah Ekonomi Makro ...